Disebutkan ada nilai kerugian negara sejumlah Rp1,7 miliar lebih yang dilakukan pada IPCC Untad.
Selain itu juga terdapat temuan sejenis yang bersumber dari hasil pemeriksaan Inspektorat Jenderal Kemendikbudristek.
Temuan tersebut terkait dengan perjalanan dinas dalam negeri dan kegiatan fiktif senilai Rp574 juta.
Baca: Dugaan Kongkalikong Tender Proyek Jalan di Poso, Praktisi Minta Kejati Selidiki














Komentar