Menguji SP3 Kasus PT RAS oleh Kejati Sulteng Lewat Pengadilan

Potensi penerimaan negara yang disebut tidak dibayarkan mencakup Dana Reboisasi, Provisi Sumber Daya Hutan, denda pelanggaran eksploitasi hutan, dan penggunaan kawasan hutan.

Selain itu, Forum menyebut PT RAS tidak menjalankan kewajiban sawit plasma kepada masyarakat.

Penghentian Perkara oleh Kejati Sulteng

Rangkaian persoalan tersebut menjadi dasar Allan mempertanyakan penghentian perkara oleh Kejati Sulteng.

Ia menyebut penyidik sebelumnya telah menyita dokumen dan alat-alat operasional perusahaan sebanyak dua kali, namun setelah perkara dihentikan, ia mempertanyakan alasan tidak ditemukannya alat bukti.

“Ketika SP3 seolah semua sengaja dibungkam, beritanya sunyi. Ada apa dengan Kejati Sulteng?” tegas Allan.

FPMMU menyatakan akan mendaftarkan praperadilan dan meminta Kejagung atau KPK mengambil alih perkara. Aksi juga direncanakan digelar di Kejagung dan KPK pada pekan depan.

Oleh sebab itu, Kuasa Hukum Pemohon, Muh. Rizal R. Dekol bersama Allan Billy Graham, menilai penghentian penyidikan pada 21 Agustus 2025 terlalu dini karena masih menyisakan sejumlah fakta dan pertanyaan hukum yang belum terjawab secara tuntas.

Sorotan Utama: Lahan HGU PTPN XIV

Perkara ini menyoroti dugaan pemanfaatan lahan Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Perkebunan Nusantara XIV (PTPN XIV) yang merupakan Badan Usaha Milik Negara (BUMN) oleh PT RAS yang merupakan anak usaha Astra Agro Lestari (AAL).

Baca: Ditaksir Rugikan Negara Rp79 Miliar Tak ada Tersangka? SP3 PT RAS Bakal Digugat

Komentar