Sebelumnya, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulteng, Bambang Hariyanto, menyebut kerugian yang terlihat secara kasat mata mencapai sekitar Rp88 miliar.
Pada April 2025, perkara tersebut masih dalam proses perhitungan kerugian negara.
Dari Penyidikan ke Penghentian: Mengapa Berhenti?
Kuasa hukum Pemohon mempertanyakan dasar penghentian penyidikan jika masih terdapat rangkaian fakta yang belum diperiksa secara menyeluruh.
Pertanyaannya sederhana. Bagaimana mungkin penyidikan dihentikan dengan alasan alat bukti tidak cukup.
“Sementara pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan awal mula persoalan belum seluruhnya dimintai keterangan?” demikian pokok argumentasi Pemohon.
Pada Agustus 2024, Kejati Sulteng telah melakukan penggeledahan dan penyitaan dalam perkara PT RAS berdasarkan surat perintah penyidikan yang sama.
Penyidik menyita dua kontainer dokumen operasional dan 13 kendaraan milik PT RAS fakta yang dikonfirmasi oleh Kepala Seksi Penerangan Hukum Kejati Sulteng saat itu.
Rp88 Miliar: Angka yang Tidak Boleh Berhenti Jadi Pertanyaan
Dugaan kerugian sekitar Rp88 miliar menjadi titik tekan dalam permohonan praperadilan. Pemberitaan April 2025 mencatat pernyataan Kajati Sulteng bahwa kerugian kasat mata mencapai Rp88 miliar dan proses perhitungan masih berjalan.








Komentar