gNews.co.id – Proyek preservasi ruas Jalan Tawaeli-Nupabomba-Kebun Kopi-Toboli-Parigi-Tolai-Sausu-Tumora yang dikerjakan PT Firman Anugerah Jaya (FAJ) kembali menuai sorotan publik.
Sorotan muncul usai longsor yang terjadi pada Kamis (11/9/2025) malam menimbun sejumlah kendaraan di Jalur Kebun Kopi.
PT FAJ ditunjuk sebagai pemenang tender oleh Balai Pelaksanaan Jalan Nasional (BPJN) Sulawesi Tengah melalui Satuan Kerja (Satker) Wilayah II.
Kontrak preservasi senilai Rp17,5 miliar diteken pada 28 Mei 2025 dengan masa pelaksanaan 180 hari kalender.
Secara formal, perusahaan yang bergerak di bidang jasa konstruksi ini beralamat di Jalan Tanjung Manimbaya Nomor 144a, Kelurahan Tatura Utara, Kota Palu.
PT FAJ juga terdaftar sebagai anggota Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi), dengan Elyonard Randa Sakkung tercatat sebagai pimpinan perusahaan.
Namun, dalam data Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, nama Jaury Oktavianus Sakkung muncul sebagai pemilik manfaat (beneficial owner/BO) PT FAJ.
Jaury sendiri pernah tersandung kasus korupsi pembangunan Gedung Wanita (GW) Provinsi Sulteng tahap II tahun 2009.
Ia divonis 4,6 tahun penjara oleh Mahkamah Agung pada 2016 dan dieksekusi setahun kemudian. Pada 2019, Jaury diketahui mengembalikan kerugian negara sebesar Rp694,9 juta ke Kejaksaan Negeri Palu.
Gapensi Donggala Desak BPJN Lebih Selektif
Sekretaris BPC Gapensi Donggala, Erwin Bulukumba, menilai BPJN Sulteng harus lebih selektif dalam memilih kontraktor pelaksana proyek, terutama yang menyangkut jalur vital seperti Kebun Kopi.
“Banyak proyek bermasalah karena ditangani kontraktor yang tidak punya kredibilitas dan kapasitas memadai. Harus cermat sejak lelang, termasuk melihat rekam jejak perusahaan dan pemiliknya,” katanya.
Baca: Praktik Kotor di Proyek Jumbo? BPJN Sulteng Lemah Kawal Duit Rp34,6 Miliar Milik JICA








Komentar