Ia menegaskan bahwa aturan addendum sudah jelas dan tidak boleh digunakan sebagai dalih untuk menutupi keterlambatan proyek.
“Jangan sampai addendum dijadikan tameng karena target tidak tercapai. Saya geleng-geleng melihat proyek ini,” katanya.
Pilakan JICA dan Keterlibatan Perusahaan Outsider
Proyek yang didanai dari pinjaman Japan International Cooperation Agency (JICA) ini juga menuai kecurigaan karena dikerjakan oleh PT Arafah Alam Sejahtera, perusahaan dari luar daerah, yang kemudian disubkontrakkan ke rekanan lokal.
“Ada upaya menutup-nutupi informasi, tapi akhirnya terbongkar juga. Kejati harus segera turun tangan sebelum terjadi kerugian negara yang lebih besar,” tegas Erwin.
Dengan besarnya anggaran dan potensi indikasi penyimpangan, Erwin berharap Kejati Sulteng tidak lagi menunda penyelidikan.
“Ini proyek besar dengan dana pinjaman. Jika ada kerugian negara, harus segera diselamatkan,” tandasnya.
Baca: Pernyataan PPK Pintu Masuk Kejati Sulteng Usut Proyek Sabo Dam Rp78,8 Miliar Milik BWSS III








Komentar