FMI diduga terlibat dalam pemalsuan surat Dirjen Minerba dan telah ditahan sejak 3 Juli 2024 hingga 23 Juli 2024 mendatang. Ia dijerat Pasal 263 ayat (1) KUHP tentang pemalsuan surat.
Masyarakat dan Pengusaha Pertambangan Menuntut Keadilan
Kasus ini memicu keresahan di kalangan pengusaha pertambangan di Morowali. Beberapa perusahaan yang merasa dirugikan mendesak aparat penegak hukum untuk menindak tegas pelaku pemalsuan dan memastikan tidak ada praktik korupsi atau kolusi dalam penerbitan izin pertambangan.
Sementara itu, YAMMI Sulteng berencana mengawal proses hukum ini hingga tuntas.
“Kami akan terus mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam tata kelola pertambangan di Sulteng,” tegas Africhal.











Komentar