gNews.co.id – TPDI menduga ada kerja kurang profesional dari Tim Penyidik Polda Sulteng terkait penanganan kasus penjualan saham perusahaan tambang nikel di Kabupaten Morowali.
Mereka meminta Kapolda Sulteng untuk menelusuri kejanggalan penanganan kasus tambang nikel di Morowali oleh Dirreskrimum dan Dirreskrimsus.
Kuasa Hukum Steven Yohanes Kambey, Paulet Jemmy S. Mokolensang mendesak Kepala Kepolisian Daerah (Kapolda) Sulawesi Tengah (Sulteng), Irjen Pol. Agus Nogroho memeriksa kedua du Satker tersebut.
Sebab, Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) menilai ada perkara yang sama digangani oleh dua Satker yang berbeda Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) dan Direktur Reserse Kriminal Umum (Dirreskrimum) dan Polda Sulteng.
Kedua Satker Polda Sulteng itu sudah menetapkan Steven Yonanes Kambey (SYK) sebagai tersangka dalam perkara dengan obyek dan subyek yang sama.
Berdasarkan keterang tertulis TPDI, SYK ditetapkan sebagai tersangka oleh DitresKrimsus Polda Sulteng bsrdasarkan Sprintdik Nomor: SP.Sidik/9/I/RES.I.9/2024 Tanggal 17/1/2024 dengan Surat Ketetapan Tersangka Nomor: S.Tap/12/RES/I.9/2024 Tertanggal 19 Maret 2024.
Kemudian, DitresKrimum juga menetapkan SYK dengan Sprintdik Nomor: SP.SIDIK/457/XII/2023/Ditreskrimum Tanggal 4/12/2023 dengan Surat Penetapan Tersangka Nomor: S.Tap/22/III/2024 Tanggal 24 Maret 2024.
Surat penatapan tersangka berdasarkan laporan Frans Salim Kalalo (FSK) tersebut dengan memerintahkan dilakukan penahanan terhadap tersangka SYK.
Paulet mengatakan, nampak sangat jelas ada Sprindik ganda akibat adanya dua Laporan Polisi dari pelapor yang sama dalam peristiwa pidana yang sama.
Seharusnya, yang diproses hanya satu perkara. Anehnya dengan dua Laporan Polisi yang sama untuk satu perkara dengan dugaan pelaku yang sama.
“Dirkrimum dan Dirkrimsus masing-masing melakukan proses penyidikan. Surat penetapan tersangka yang diberikan juga dalam waktu yang hampir bersamaan. Hanya berselang 5 hari,” ungkap Paulet saat jumpa pers di Kota Palu, Senin (29/7/2024).
Baca: Dirlantas Polda Sulteng Mengaku Salah atas Perilaku ‘Buruknya’ Terhadap Jurnalis di Palu








Komentar