Paulet mengaku TPDI akan membentuk tim hukum yang kuat untuk melakukan pembelaan terhadap tersangka SYK menghadapi gempuran dugaam kriminalisasi secara beruntun.
“Padahal perkara ini adalah berawal dari perkara perdata yang sengketanyapun sedang berlangsung di Mahkamah Agung,” tegas Paulet.
Sebagai informasi, kasus ini berawal dari pelapor Frans Salim Kalalo (FSK) yang membeli 80 persen saham CV Selaras Maju milik terlapor Steven Yonanes Kambey (SYK) yang memiliki IUP tambang nikel di wilayah Desa Lalalampu, Kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Sulteng.
Namun hingga saat ini, FSK tak kunjung melunasi pembelian saham tersebut hingga berujung gugatan perdata yang masih berproses di Mahkamah Agung.
Uniknya lagi, selain wanprestasi belum melunasi pembayaran saham, FSK justeru pernah melaporkan SYK dengan tudingan melakukan penambangan di luar kawasan IPPKH, sehingga SYL ditahan.
Dari sebuah rekaman pembicaraan, Frans Kalalo pernah menyampaikan bahwa ada dua jenderal yang ingin ikut masuk sebagai pemegang saham di CV Selaras Maju, namun karena keinginan itu tidak disahuti, maka Frans Kalalo bakal dilaporkan ke Polda Metro Jaya dan Steven bakal dilaporkan di Polda Sulteng.
Rekaman itu pun kini disimpan untuk menajdi pegangan tim kuasa hukum dari TPDI untuk melakukan pembelaaan dugaan kriminalisasi terhadap Steven.








Komentar