Ia menegaskan terjadinya dengan kesalahan dalam proses penyidikan tersebut mengindikasikan tidak adanya pengawasan dari Karo Wassidik Polda Sulteng.
Kurangnya pengawasan dari Div Propam Polda Sulteng, sehingga SYK menjadi korban dugaan penyalahgunaan wewenang.
“Anehnya lagi, saat Krimum melakukan BAP, penyidik menggunakan Kop surat Krimsus,” tandasnya.
Paulet berharap pihak Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng segera menggunakan wewenangnya secara profesional dalam melakukan penuntutan untuk menghadirkan keadilan kepada SYK.
Ia mangatakan sesuai dengan ketentuan pasal 130 dan pasal 140 KUHAP, maka Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Sulteng diharapkan tidak terjadi kesalahan dengan membagi berkas perkara atas nama tersangka SYK.
Di mana berkas itu dilimpahkan tahap dua kepada JPU, dengan membagi kepada Aspidum dan Aspidsus, sehingga SYK tidak menjadi korban peradilan sesat.
“Selaku Kuasa hukum dari TPDI, kami berharap dan percaya kepada JPU pada Kejati Sulteng,” jelas Paulet.
Dengan demikian, lanjut Dia dapat memberikan keadilan dan sekaligus mengoreksi kerja-kerja Penyidik Polda Sulteng.
“Cara kerja penyidik Polda Sulteng yang unprofesional, pemborosan, dan melanggar HAM tersangka SYK,” tandasnya.
Baca: Perilaku ‘Buruk’ Dirlantas Polda Sulteng Terhadap Kerja-kerja Jurnalis di Palu








Komentar