Dilansir dari trustsulteng.com, Kuasa hukum korban, Natsir Said, menjelaskan bahwa transaksi keluar dari rekening kliennya terjadi sejak 25 Mei 2026 pukul 21.30 WITA hingga 26 Mei 2026 pukul 07.00 WITA. Dalam periode tersebut, dana miliaran rupiah berpindah ke sejumlah rekening lain melalui transaksi berulang yang tidak pernah dilakukan maupun disetujui oleh korban.
“Dalam waktu sekitar sembilan jam, uang keluar dari rekening klien kami lebih dari Rp3 miliar. Padahal klien kami tidak pernah melakukan transaksi apa pun pada saat itu,” kata Natsir di Palu, Senin (8/6/2026).
Berdasarkan data milik korban, saldo rekening yang semula mencapai sekitar Rp4,566 miliar menyusut drastis hingga tersisa sekitar Rp700 juta.
Peristiwa tersebut kini memasuki ranah hukum. Korban melalui kuasa hukumnya melaporkan pihak perbankan ke Polda Sulawesi Tengah pada Sabtu (6/6/2026).
Laporan teregister dengan nomor LP/B/202/VI/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH terkait dugaan tindak pidana transfer dana tanpa persetujuan pemilik rekening.








Komentar