gNews.co.id – Proyek rekonstruksi jalan ruas Buatan-Bilo sepanjang di Kabupaten Tolitoli, Sulawesi Tengah (Sulteng) kembali menuai sorotan.
Setelah sebelumnya kualitas rabat betonnya diragukan warga, kini sumber material atau quarry yang digunakan oleh kontraktor pelaksana, PT Surya Lima Perkasa, menjadi bahan pertanyaan publik.
Proyek senilai Rp17,4 miliar yang bersumber dari Dana Alokasi Umum (DAU) APBD Tahun 2025 ini dikelola oleh Dinas Bina Marga dan Penataan Ruang (BMPR) Provinsi Sulteng. Masa kontrak pekerjaan berlangsung dari Februari hingga November 2025.
Sejumlah warga setempat menyatakan kebingungan dan kekhawatiran mereka mengenai asal-usul material pasir yang digunakan dalam proyek strategis tersebut.
Mereka mempertanyakan apakah PT Surya Lima Perkasa memiliki quarry resmi sendiri atau hanya menyewa dari pihak lain, yang kelegalannya tidak jelas.
“Kami saja bingung, di mana sebenarnya lokasi quarry perusahaan? Ini proyek tidak jelas,” ujar seorang warga yang enggan disebutkan namanya kepada wartawan, Kamis (12/9/2025).
Kekhawatiran utama warga adalah adanya dugaan bahwa perusahaan mengambil material pasir dari aliran sungai di Tolitoli yang secara hukum termasuk kawasan terlarang untuk aktivitas penambangan.
Jika benar, hal ini merupakan pelanggaran yang dapat merusak lingkungan dan membahayakan ekosistem sungai.
Baca: Praktik Kotor di Proyek Jumbo? BPJN Sulteng Lemah Kawal Duit Rp34,6 Miliar Milik JICA








Komentar