Musnahkan 398.224 Batang Rokok Ilegal dan 84 ,45 Liter MMEA Bea Cukai Luwuk Ungkap Potensi Kerugian Negara Capai Rp323 Juta

gNews.co.id,- Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea dan Cukai (KPPBC) Tipe Madya Pabean C Luwuk melaksanakan pemusnahan Barang yang Menjadi Milik Negara (BMMN) berupa rokok ilegal dan Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA), Rabu (19/8/2026).

Pemusnahan yang berlangsung di Kantor Bea Cukai Luwuk tersebut merupakan hasil penindakan terhadap pelanggaran ketentuan di bidang cukai yang dilakukan dalam kurun waktu November 2025 hingga Juni 2026.

Berdasarkan siaran pers KPPBC Tipe Madya Pabean C Luwuk, barang yang dimusnahkan terdiri dari 398.224 batang rokok ilegal dan 84,45 liter MMEA. Seluruh barang tersebut merupakan hasil dari 64 kegiatan penindakan.

Dari hasil penindakan tersebut, nilai barang diperkirakan mencapai Rp620.597.640, dengan potensi kerugian negara sebesar Rp323.575.914. Selain itu, penindakan juga menghasilkan denda sebesar Rp344.953.000 yang menjadi penerimaan negara.

Kepala Bea Cukai Luwuk Aldi Rakhman dalam konferensi pers menyampaikan bahwa penindakan tersebut merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk memberantas peredaran Barang Kena Cukai (BKC) ilegal yang tidak memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kegiatan tersebut juga merupakan tindak lanjut Operasi Bersama yang melibatkan berbagai unsur, mulai dari Pemerintah Daerah hingga aparat penegak hukum.

Sinergi dilakukan bersama Pemerintah Kabupaten Banggai, Kabupaten Banggai Kepulauan, Kabupaten Banggai Laut, Kabupaten Tojo Una-Una, serta TNI dan Polri,”katanya.

Operasi bersama tersebut bertujuan mengamankan hak-hak keuangan negara atas Barang Kena Cukai yang tidak sesuai dengan ketentuan sekaligus memberikan perlindungan kepada masyarakat dari peredaran barang ilegal yang berpotensi membahayakan kesehatan.

Kegiatan pemusnahan turut dihadiri Asisten II Setda Banggai Faisal Karim, S.Sos., M.Si., Kapolresta Banggai Kombes Pol. Hendri Yulianto, S.I.K., M.H., Dandim 1308/LB Letkol Inf. Cepi Kartiwa, S.Pd., perwakilan Kejaksaan Negeri Banggai Kasi Barang Bukti Septian Dwi Riyadi, S.H., Kalapas Luwuk M. Badrun, Kepala Imigrasi Rangga Putra Yuda Asmara, A.Md.Im., S.H., serta Anggota DPRD Banggai H. Syafruddin Husain, S.H., M.H.

Pemusnahan ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku sekaligus menjadi peringatan bagi pelaku usaha agar mematuhi seluruh ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Bea Cukai Luwuk bersama pemerintah daerah, aparat penegak hukum dan masyarakat juga menegaskan komitmennya untuk terus melakukan pemberantasan peredaran Barang Kena Cukai ilegal secara konsisten dan berkelanjutan,” harapnya.

Usai rangkaian kegiatan di ruang pertemuan, seluruh pejabat yang hadir kemudian menuju lokasi pemusnahan.

Barang bukti berupa rokok ilegal dan minuman beralkohol tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar sebagai bentuk penegakan hukum terhadap barang hasil pelanggaran ketentuan cukai.(DQ74).

Komentar