gNews.co.id – Kuasa hukum Mohamad Irwan Lapatta yang tergabung dalam Law Office A.S & Partners resmi memasukkan laporan polisi di Polda Sulawesi Tengah (Sulteng) atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Muhammad Rizal Intjenae. Laporan teregister dengan nomor STTLP/B/258/VII/2026/SPKT/POLDA SULAWESI TENGAH.
Proses Pemeriksaan dan Pelaporan
Sejak pagi hingga siang hari, pelapor Mohamad Irwan yang didampingi kuasa hukumnya dimintai keterangan terkait substansi laporan yang disampaikan.
Proses pemeriksaan berjalan lancar dengan didukung sejumlah alat bukti yang turut dilampirkan.
Pernyataan Kuasa Hukum
Apditya Sutomo selaku Ketua Tim Hukum Mohamad Irwan menyampaikan keterangan pers di Polda Sulteng:
“Pada hari ini Jumat Tanggal 3 Juli 2026 kami resmi memasukkan Laporan Polisi atas dugaan pencemaran nama baik yang dilakukan oleh Muhamad Rizal Intjenae kepada klien kami Mohammad Irwan. Dalam laporan tersebut kami melampirkan beberapa alat bukti yang dapat dijadikan petunjuk oleh penyidik,” ujar Apditya Sutomo dalam keterangan pers, Jumat (3/7/2026).
Kronologi Somasi
Sebelum melangkah ke jalur hukum, Mohamad Irwan melalui kuasa hukumnya telah melayangkan somasi/teguran hukum pada Senin, 29 Juni 2026 kepada Muhammad Rizal Intjenae.
Apditya Sutomo menjelaskan:
“Kami sudah mengirimkan Somasi kepada terlapor, dibuktikan dengan tanda terima Somasi,” ungkapnya.
Somasi tersebut, lanjut Apditya, merupakan itikad baik dari kliennya untuk meminta terlapor melakukan permohonan maaf secara terbuka sesuai dengan isi somasi.
“Akan tetapi sampai dengan waktu yang ditentukan, terlapor tidak mengindahkan itikad baik klien kami,” ujar Apditya.
Tujuan Pelaporan
Apditya menegaskan bahwa upaya hukum ini ditempuh semata-mata untuk memulihkan nama baik kliennya yang dinilai telah dicemarkan.
Baca: Pengacara Rizal dan Irwan Saling Tebar Ancaman Hukum? Keduanya Menunggu Kata Maaf










Komentar