Sedangkan berdasarkan keterangan dari pihak PTSP Kejati Sulteng bahwa tidak ada tercatat nama Novalina Wiswadewa dalam buku tamu di Kejati tertanggal hari ini.
Sementara, LBH Rumah Hukum Tadulako melalui pernyataan hukum yang disampaikan Mohammad Rivaldy Prasetyo menyoroti penanganan kasus Semarak Sulteng Nambaso oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah.
Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Rumah Hulum Tadulako jelas Rivaldy, meminta komitmen Kejati dalam mengusut kasus ini harus ditunjukkan secara serius, tanpa main-main, dan dilakukan dengan transparansi penuh.
Menurutnya, sikap tegas dan profesional Kejati adalah hal yang fundamental dan mutlak diperlukan dalam proses analisis serta pemeriksaan terhadap sejumlah pihak yang diduga terlibat.
“Penanganan kasus ini tidak boleh dilakukan secara setengah hati. Kejati Sulteng harus menunjukkan integritas dan transparansi sebagai bentuk pertanggungjawaban hukum dan moral kepada publik,” tegas Rivaldy melalui keterangan tertulis, Kamis (12/6/2025).
Baca: Babak Baru Semarak Sulteng Nambaso, Sekdaprov dan Panitia Mangkir dari Panggilan Kejati Sulteng








Komentar