Anggota DPR RI Longki Djanggola Dampingi Warga Donggala Adukan Konflik Agraria dengan Anak Usaha PT Astra ke Kanwil BPN Sulteng

gNews.co.id – Anggota Komisi II DPR RI, Longki Djanggola, mendampingi perwakilan masyarakat dari Desa Minti Makmur dan Polanto Jaya, Kecamatan Rio Pakava, Kabupaten Donggala ke kantor ATR/BPN Sulteng pada Kamis (12/6/2025)

Mereka datang untuk mengadukan secara resmi konflik agraria dengan PT Lestari Tani Teladan (PT LTT), bagian dari kelompok usaha PT Astra Agro Lestari (PT AAL), ke Kantor Wilayah ATR/BPN Provinsi Sulawesi Tengah.

Langkah ini merupakan tindak lanjut dari serangkaian pertemuan sebelumnya, termasuk di Rumah Aspirasi Longki Djanggola di Palu dan Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Donggala pada 2 Mei 2025 yang melibatkan warga Rio Pakava dan Kantor Pertanahan Donggala.

Longki Djanggola menyatakan bahwa kedatangan masyarakat ke Kanwil ATR/BPN Sulteng ini adalah bentuk dukungan terhadap aspirasi warga eks-transmigrasi yang berjuang mempertahankan hak atas tanah mereka.

“Berdasarkan penyampaian masyarakat bahwa sertifikat hak milik mereka diklaim oleh perusahaan perkebunan sawit sebagai bagian lahan HGU mereka,” jelas Longki Djanggola.

Andi Mangkona, anggota DPRD Donggala dari Gerindra yang aktif mendampingi warga, mengungkapkan bahwa warga kedua desa bahkan mengalami intimidasi dan penggusuran paksa atas lahan seluas 40 hektare yang telah ditanami kakao, serta delapan bidang Tanah Kas Desa (TKD) yang juga diklaim oleh pihak perusahaan.

Padahal, warga memiliki dua dokumen legal, yakni Peta Unit Penguasaan Kawasan dan bukti penguasaan resmi transmigrasi, yang tidak diakui oleh PT LTT.

Kepala Desa Minti Makmur, Kasmuddin, dalam pertemuan tersebut menyampaikan bahwa konflik ini telah berlangsung secara kronis dan sistemik.

Warga berharap adanya keadilan agraria serta penegakan hukum atas dugaan pelanggaran administrasi pertanahan. Senada dengan itu, Kepala Desa Polanto Jaya, Sutiman, menambahkan bahwa masalah ini terus berlarut-larut karena PT LTT tidak transparan.

Menanggapi aduan masyarakat, Kepala Kanwil ATR/BPN Sulawesi Tengah, Muhammad Tansri, menyatakan akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan melakukan penelusuran dokumen dan verifikasi lapangan guna mencocokkan kronologis penerbitan sertifikat dan HGU.

“Kami akan kaji secara menyeluruh agar ada penyelesaian sesuai aturan yang berlaku. Ada mekanisme penyelesaian sengketa sesuai aturan yang ada,” katanya.

Baca: Anggota DPR RI Longki Djanggola Berkurban Sapi Sekaligus akan Bantu Sarana Ibadah

Komentar