Jadi, lanjut Tansri, warga kirim surat resmi ke BPN, kemudian ada proses verifikasi langsung.
“Verifikasi ke lapangan dan lain-lain dengan melibatkan juga pihak berkepentingan lainnya seperti Dinas Transmigrasi,” ujar Tansri.
Pada kesempatan yang sama, Longki Djanggola berharap agar Kanwil ATR/BPN dan Kantah Donggala dapat segera turun ke lapangan agar aduan masyarakat ini dapat ditemukan jalan keluar penyelesaiannya.
Kepala Kantah Donggala, Rusli, juga berharap masalah ini dapat diselesaikan dengan baik dengan menempuh tahapan sesuai aturan yang ada.
Ia menambahkan bahwa jika masyarakat dapat menunjukkan alas hak mereka, perusahaan bisa saja melepaskan hak masyarakat yang mereka kuasai dan dijadikan enclave, seperti yang dilakukan oleh perusahaan lain.
Menutup audiensi, Longki Djanggola berharap penyelesaian konflik lahan warga Rio Pakava dengan PT LTT ini dapat dilakukan secara transparan, adil, dan menjunjung tinggi kepastian hukum bagi semua pihak.








Komentar