Atas dasar itu, DPRD Tojo Una-Una mengeluarkan rekomendasi tegas agar proses penahanan sertifikat dibatalkan dan seluruh sertifikat segera dikembalikan kepada pemiliknya.
Mediasi dan Kesepakatan di Kanwil BPN
Menindaklanjuti rekomendasi DPRD, masyarakat kembali mendatangi Kantor BPN Tojo Una-Una pada Kamis (18/6/2026). Namun, Kepala Kantor BPN setempat menyatakan masih ada sejumlah administrasi yang harus diselesaikan dan meminta waktu 14 hari—permintaan yang ditolak oleh warga yang menginginkan kepastian tertulis.
Ketegangan mereda setelah dilakukan mediasi pada malam hari yang melibatkan Wakil Ketua II DPRD, Kepala Kantor BPN, dan Ketua SHI Sulawesi Tengah. Mediasi menghasilkan kesepakatan bahwa proses penyelesaian sertifikat akan ditindaklanjuti melalui Kanwil BPN Sulawesi Tengah di Palu pada Senin (22/6/2026).
Advokat Rakyat: Ini Angin Segar bagi Warga
Pendamping masyarakat, Agussalim, menilai kesepakatan tersebut sebagai dasar hukum yang kuat bagi pengembalian hak masyarakat.
“Dengan adanya surat rekomendasi ini, kami menilai telah ada pegangan yang jelas. Hak keperdataan masyarakat yang dijamin konstitusi memang harus dikembalikan. Sertifikat yang telah ditarik wajib dikembalikan kepada pemiliknya,” tegas Agussalim kepada media, Kamis (25/6/2026).
Laporan ke Polres Tojo Una-Una
Meski ada titik terang, masyarakat dan tim hukum tetap melaporkan kasus ini ke Polres Tojo Una-Una pada Kamis (18/6/2026) dengan dugaan tindak pidana penipuan dan penggelapan. Laporan ini didasarkan pada adanya bukti dokumen dan dugaan penggunaan dana APBN dalam penerbitan sertifikat yang kini menjadi objek sengketa.
Masyarakat Desa Tojo berharap seluruh proses berjalan transparan dan sertifikat hak milik mereka dapat segera dikembalikan tanpa hambatan, setelah bertahun-tahun menanti kepastian hukum atas tanah yang menjadi sumber penghidupan mereka.














Komentar