Pernyataan PPK Pintu Masuk Kejati Sulteng Usut Proyek Sabo Dam Rp78,8 Miliar Milik BWSS III

Ia menambahkan, tidak adanya penjelasan resmi dari PPK terkait besaran anggaran tambahan dan jenis pekerjaan baru yang ditambahkan dalam addendum semakin memperkuat dugaan adanya ketidaktransparanan.

“Informasi seperti ini seharusnya dibuka ke publik. Jika tidak, ini justru menimbulkan kecurigaan,” jelas Erwin.

Di akhir pernyataannya, Erwin mendorong Kepala Kejati Sulawesi Tengah yang baru menjabat untuk segera melakukan langkah tegas terhadap proyek ini.

Ia berharap pengawasan terhadap proyek-proyek besar di daerah lebih diperketat demi mencegah kerugian keuangan negara.

“Kami minta Kejati Sulteng memeriksa BWSS III dan pihak kontraktor. Jangan sampai proyek senilai Rp78 miliar ini menyisakan masalah hukum di kemudian hari,” tandasnya.

Baca: Berawal dari Proyek Terjadi Dugaan Pemufakatan Jahat Antara BNI dan Sejumlah Oknum: Haji Usman Jadi Korban?

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar