Menanggapi tuntutan tersebut, Plt. Kepala Dinas Kehutanan Provinsi Sulteng, Susanto Wibowo, menegaskan bahwa pemerintah daerah siap membantu masyarakat sepanjang prosesnya mengikuti ketentuan perundang-undangan.
“Pada prinsipnya kami siap memproses sesuai aturan. Mengacu UU Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, kegiatan di hutan lindung bisa dilakukan dengan mekanisme tertentu, seperti underground mining. Namun syarat utamanya harus ada Izin Pertambangan Rakyat (IPR),” jelas Susanto.
Ia menambahkan, hingga saat ini permohonan masyarakat belum dapat diproses lebih lanjut karena IPR belum terbit.
“Kami tidak bisa mengambil koordinat atau memproses teknis kehutanan tanpa IPR. Masyarakat diminta bersabar dan berkoordinasi dengan PTSP dan Dinas Pertambangan,” tandasnya di ruang kerja, Kamis (26/6/2026).
Susanto juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan aktivitas pertambangan sebelum izin resmi terbit. Ia menyebutkan bahwa pihak masyarakat telah menyatakan komitmen untuk menunggu seluruh proses perizinan administrasi selesai.
“Mereka berkomitmen tidak melakukan kegiatan sebelum ada izin resmi. Jika nanti semua administrasi lengkap dan bola sudah di kami, tentu akan segera kami proses,” tutur Susanto.
Hingga kini, masyarakat Desa Oyom masih menunggu terbitnya IPR sebagai dasar hukum utama untuk melegalkan tambang rakyat batu tembaga di wilayah mereka, sekaligus sebagai tindak lanjut dari janji dukungan pemerintah daerah.














Komentar