gNews.co.id – Perwakilan masyarakat Desa Oyom, Kecamatan Lampasio, Kabupaten Tolitoli, menyampaikan tuntutan percepatan legalitas pertambangan rakyat batu tembaga di wilayah mereka.
Aspirasi itu disampaikan langsung di depan Kantor Dinas Kehutanan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng), Kamis (26/6/2026).
Pithein (72), tokoh masyarakat Desa Oyom, menegaskan bahwa aktivitas pertambangan yang dilakukan warganya merupakan tambang rakyat, bukan milik pengusaha.
Ia menyebut, masyarakat telah mengikuti seluruh prosedur regulasi yang ditetapkan pemerintah selama empat tahun terakhir.
“Ini bukan tambang pengusaha, ini tambang rakyat, tambang batu tembaga. Kami hanya menuntut pengesahan legalitas yang sudah diajukan ke provinsi. Janji dukungan itu ada rekamannya,” ujar Pithein.
Ia juga mengungkapkan adanya janji dukungan dari Gubernur Sulteng, Anwar Hafid yang disampaikan pada 14 Mei 2025, yang hingga kini masih ditunggu realisasinya.
Menurut Pithein, wilayah yang diajukan untuk tambang rakyat awalnya seluas 99 hektar, kemudian menyusut menjadi 93 hektar setelah Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) dikeluarkan dari Peta Indikatif Penundaan Izin Baru (PIPPIB).
Persoalan muncul karena lokasi tersebut, yang sebelumnya bukan kawasan hutan lindung, kini masuk dalam status hutan lindung.
Akibatnya, masyarakat meminta kejelasan mekanisme legalitas agar aktivitas pertambangan dapat berjalan sesuai aturan hukum.
Baca: Sayonara Smelter Mini? Pabrik PT Wanhong akan Terima Raw Material Tembaga Desa Oyom














Komentar