Di sini, katanya, mereka membangun rumah di atas tanah urugan yang tidak dipadatkan dan tidak membangun talud untuk mencegah longsor.
Menurut Alfian, dalam kaidah pembangunan perumahan di atas tanah urugan harus dilakukan pemadatan terlebih dahulu.
Jika dengan metode pemadatan alam, maka harus menunggu kurang lebih 5 tahun. Jika dipadatkan dengan alat berat, penimbunan harus dilakukan bertahap.
“Nah mereka punya urugan ini tidak bisa dipadatkan dengan alat berat karena terlalu tebal. Kalau pakai alat berat, maka harus dilakukan secara bertahap atau tipis-tipis,” katanya.
Namun demikian, pemadatan yang dimaksud tidak mereka lakukan. Kurang lebih baru satu tahun tapi sudah langsung bangun perumahan.
“Dengan begitu, lokasi ini bisa jadi lebih parah dari zona merah” tegas Alfian.
Kepada sejumlah awak media, Ia juga memperlihatkan foto-foto awal proses penimbunan lokasi tersebut.
Bahkan ada bangunan rumah yang telah dibangun dengan posisi belakang atau dapur sudah langsung berhadapan dengan tebing tanpa ada garis sempadan.
Harusnya, sebut Alfian, dari posisi tebing itu, mundur lagi kurang lebih sampai tujuh meter, kemudian dibuat jalan sekitar 7 meter, kemudian boleh membangun perumahan.
“Jadi harusnya rumahnya itu menghadap ke tebing, tapi sekarang yang terjadi justru membelakangi tebing dan bagian belakang atau dapurnya itu sudah langsung di tebingnya, paling hanya 3 meter space-nya,” ungkapnya.
Alfian hampir memastikan, ketika hujan terus menerus mengguyur Kota Palu selama seminggu saja, bangunan-bangunan tersebut akan amblas.
Baca: NGO Lingkungan Hingga Kampus Bungkam soal Debu Tambang Galian C, Agussalim: Ini ada Apa?














Komentar