gNews.co.id – Dewan Pimpinan Provinsi Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Sulawesi Tengah ( Sulteng) resmi mengumumkan pembukaan pendaftaran bakal calon ketua untuk periode 2026-2031.
Tahapan pencalonan ini merupakan bagian dari persiapan menuju Musyawarah Provinsi (Musprov) VIII Kadin Sulteng yang dijadwalkan berlangsung pada 28 Maret 2026 mendatang.
Ketua Steering Committee (SC) Musprov VIII Kadin Sulteng, Zulfakar Nasir menyampaikan bahwa keputusan mengenai jadwal dan persyaratan pencalonan telah melalui rapat panitia pada 24 Februari lalu.
Hasil kesepakatan tersebut juga telah disampaikan kepada Kadin Indonesia serta seluruh Kadin Kabupaten/Kota se-Sulteng melalui surat resmi.
“Setelah melalui rapat final, kami mulai mengumumkan syarat dan jadwal pendaftaran bagi para calon pemimpin Kadin Sulteng ke depan terhitung mulai hari ini, 27 Februari 2026,” ujar Zulfakar dalam keterangannya di Palu, Jumat (27/2/2026).
Jadwal dan Mekanisme Pendaftaran
Panitia menetapkan jadwal pendaftaran sebagai berikut:
· Pengambilan Formulir: Dibuka mulai tanggal 8 Maret 2026, setiap hari kerja pukul 10.00 Wita hingga 16.00 Wita.
· Pengembalian Berkas: Formulir yang telah diisi lengkap beserta kelengkapan administrasi dikembalikan paling lambat 7 (tujuh) hari kalender sebelum pelaksanaan Musprov, atau pada pukul 16.00 Wita.
· Tempat Pendaftaran: Sekretariat Panitia yang berlokasi di Kantor Sekretariat Kadin Provinsi Sulawesi Tengah, Jalan Hasanudin (Mohon periksa kembali penulisan jalan, dari teks asli “Hos Sudarso” tetapi umumnya di Palu adalah Hasanudin), No. 7 A, Palu.
Persyaratan Khusus dan Kontribusi
Zulfakar menjelaskan bahwa pendaftaran terbuka bagi para pelaku usaha yang memenuhi kriteria.
Adapun syarat khusus yang harus dipenuhi oleh bakal calon meliputi:
1. Melampirkan fotokopi Kartu Tanda Anggota (KTA) B Kadin secara berturut-turut hingga tahun berjalan sebagai anggota biasa.
2. Memiliki pengalaman sebagai pengurus Kadin minimal 3 tahun di tingkat provinsi atau 5 tahun di tingkat kabupaten/kota.
3. Menyampaikan visi dan misi secara tertulis untuk kemajuan organisasi Kadin Sulawesi Tengah.
4. Melampirkan daftar riwayat hidup.
5. Menandatangani surat pernyataan kesiapan mencalonkan diri (bermeterai cukup).
6. Menandatangani surat pernyataan bersedia tunduk dan patuh terhadap AD/ART dan Peraturan Organisasi (PO) Kadin, keputusan Musprov, keputusan Dewan Pengurus Kadin Indonesia, serta keputusan lain yang terkait.














Komentar