Petaka di Kawasan PT IMIP, Komnas HAM Dorong Investigasi Insiden Longsor dan Hentikan Aktivitas

gNews.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah (Sulteng) menyatakan keprihatinan mendalam atas musibah tanah longsor yang menimpa sejumlah alat berat dan pekerja di kawasan PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP), Kabupaten Morowali.

Insiden ini dinilai sebagai tragedi kemanusiaan yang mencederai hak dasar pekerja atas rasa aman.

Menyikapi penghentian sementara aktivitas operasional di lokasi longsor oleh tim tanggap darurat, Ketua Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer dalam keterangan persnya pada Rabu (18/2/2026), menegaskan bahwa keselamatan pekerja adalah hak asasi manusia yang paling fundamental dan tidak boleh dikompromikan dengan alasan target produksi apa pun.

Berikut adalah tiga poin utama sikap dan desakan Komnas HAM Perwakilan Sulteng:

1. Desakan Investigasi Independen dan Transparan

Komnas HAM menilai investigasi internal oleh pihak perusahaan saja tidak cukup untuk mengungkap akar masalah secara objektif. Oleh karena itu, mereka mendesak pembentukan Tim Investigasi Independen yang melibatkan unsur pengawas dari Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans), pakar geologi, ahli pertambangan, serta perwakilan serikat pekerja atau organisasi buruh.

Investigasi yang dilakukan secara terbuka dan melibatkan berbagai pihak sangat krusial. Hal ini untuk memastikan akuntabilitas dan menjawab pertanyaan publik, apakah insiden ini murni bencana alam (force majeure).

“Atau justru terdapat unsur kelalaian dalam penerapan standar Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) di area tambang dan industri,” tegas Livand.

Lebih lanjut, ia menekankan bahwa hasil investigasi wajib dibuka kepada publik, terutama kepada keluarga korban, sebagai bentuk pertanggungjawaban moral dan hukum korporasi.

2. Jaminan Kompensasi dan Perlindungan Hak Keluarga Korban

Komnas HAM mengingatkan PT IMIP akan kewajiban hukum dan kemanusiaannya terhadap para korban dan keluarga yang ditinggalkan. Pemberian kompensasi tidak boleh sekadar memenuhi standar minimal.

“Perusahaan wajib menjamin pemberian kompensasi yang layak, cepat, dan idealnya melampaui standar yang ditanggung BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Livand.

Ia menambahkan, tanggung jawab perusahaan harus bersifat jangka panjang. Selain santunan kematian, perusahaan didorong untuk memberikan dukungan berupa beasiswa pendidikan bagi anak-anak korban serta jaminan kelangsungan hidup bagi ahli waris.

“Kita harus sadar bahwa para pekerja ini adalah tulang punggung keluarganya,” katanya.

3. Evaluasi Total Daya Dukung Lingkungan dan K3 di Morowali

Insiden longsor ini menambah daftar panjang risiko di wilayah industri Morowali yang sebelumnya telah dihadapkan pada berbagai persoalan kesehatan dan lingkungan. Livand menyoroti data 12.431 kasus Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA) di Morowali Utara pada Januari 2026 lalu.

“Data ISPA yang tinggi, ditambah dengan kecelakaan kerja fisik seperti longsor, menunjukkan bahwa beban daya dukung lingkungan dan manusia di kawasan industri tersebut sudah berada di titik kritis,” tandasnya.

Dari perspektif HAM, setiap pekerja berhak atas lingkungan kerja yang aman dan sehat sebagaimana diamanatkan Pasal 28H UUD 1945.

Jika kecelakaan kerja terus berulang, maka negara dianggap lalim dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap korporasi.

Desakan dan Langkah Lanjutan

Menutup pernyataannya, Komnas HAM Perwakilan Sulawesi Tengah mendesak sejumlah pihak untuk mengambil langkah konkret:

1. Manajemen PT IMIP: Segera melakukan audit menyeluruh terhadap titik-titik rawan longsor di seluruh kawasan operasional. Pastikan tidak ada pekerja yang ditempatkan di area berisiko tinggi sebelum ada jaminan keamanan teknis dari para ahli.

Baca: Jalan Nasional Rusak Parah, Komnas HAM Minta PT Bumanik Tanggung Jawab! Debu dan Ancaman Wabah ISPA

Komentar