gNews.co.id, – Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) Kabupaten Banggai menggelar Sosialisasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 tentang Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan, Sabtu (14/2/2026), di Ballroom Hotel Kota, Luwuk.
Kegiatan ini menjadi momentum strategis dalam mempertegas posisi hukum serta perlindungan profesi guru dalam menjalankan tugas mencerdaskan kehidupan bangsa.
Kegiatan sosialisasi tersebut secara resmi dibuka oleh Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Syafrudin Hinelo, S.STP., M.Si.
Dalam sambutannya, ia menegaskan dukungan penuh pemerintah daerah terhadap implementasi regulasi tersebut, termasuk mendorong pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di Kabupaten Banggai sebagaimana diamanatkan dalam Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026.
Sosialisasi ini merupakan tindak lanjut dari instruksi PGRI Provinsi Sulawesi Tengah melalui surat resmi tertanggal 27 Januari 2026 yang menekankan pentingnya penguatan norma hukum guna menjaga harkat dan martabat profesi guru.
Regulasi tersebut dipandang sebagai respons atas meningkatnya dinamika persoalan hukum yang kerap melibatkan pendidik dalam praktik pembelajaran maupun penegakan disiplin di lingkungan sekolah.
Ketua PGRI Kabupaten Banggai, Jamil Hasyim, S.Pd.I., M.M., menegaskan bahwa Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 bukan sekadar regulasi administratif, melainkan instrumen perlindungan dengan implikasi hukum yang serius.
Guru tidak boleh bekerja dalam bayang-bayang ketakutan. Negara hadir memastikan perlindungan hukum yang proporsional, profesional, dan berkeadilan,” tegasnya.
Kegiatan tersebut menghadirkan sejumlah narasumber dari berbagai institusi, di antaranya unsur PGRI Provinsi Sulawesi Tengah, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Kapolres Banggai, Kajari Banggai, serta perwakilan Komisi Perlindungan Anak Kabupaten Banggai.
Kehadiran lintas lembaga ini mencerminkan pendekatan kolaboratif dalam membangun sistem perlindungan guru yang komprehensif.
Sebanyak kurang lebih 60 peserta mengikuti kegiatan ini.
Mereka terdiri dari perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Banggai, Cabang Dinas Dikmen Wilayah V Sulawesi Tengah, Kementerian Agama Kabupaten Banggai, Dinas Pemberdayaan Perempuan dan KB, organisasi profesi seperti IGTKI-PGRI dan HIMPAUDI, unsur MKKS dan K3S, pengawas sekolah, komite sekolah, kepala satuan pendidikan, OSIS, hingga tokoh masyarakat dan pemuda.
Selain itu, 24 Ketua Pengurus Cabang PGRI Kecamatan se-Kabupaten Banggai juga diundang sebagai ujung tombak sosialisasi di tingkat kecamatan. PGRI berharap hasil kegiatan ini dapat diteruskan secara masif ke seluruh satuan pendidikan guna mencegah kesalahpahaman dalam implementasi tugas guru yang berpotensi berujung pada persoalan hukum.
Dalam kegiatan tersebut juga dihasilkan Rekomendasi dan Kesepakatan Bersama yang ditetapkan di Luwuk pada 14 Februari 2026. Kesepakatan ini menjadi komitmen kolektif lintas institusi dalam mengawal implementasi Permendikdasmen Nomor 4 Tahun 2026 di Kabupaten Banggai.
Beberapa poin rekomendasi yang disepakati antara lain segera membentuk Satuan Tugas (Satgas) Perlindungan bagi Pendidik dan Tenaga Kependidikan di tingkat Kabupaten Banggai dengan melibatkan unsur terkait, melaksanakan sosialisasi atau kampanye anti kekerasan kepada orang tua dan masyarakat, memperkuat pelibatan Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) PGRI dalam pendampingan kasus yang melibatkan guru, serta mendorong pendidik mengedepankan sanksi edukatif tanpa hukuman fisik berlebihan kepada peserta didik.
Selain itu, komunikasi antara pihak sekolah dan orang tua juga diharapkan semakin intensif guna mencegah miskomunikasi serta mengedepankan pendekatan persuasif dan kekeluargaan.
Dokumen rekomendasi dan kesepakatan tersebut ditandatangani oleh unsur Polres Banggai, Kejaksaan Negeri Banggai, PGRI Provinsi Sulawesi Tengah, Komnas Perlindungan Anak, perwakilan Pengurus Cabang PGRI, IGTKI-PGRI, Perempuan PGRI, perwakilan kepala sekolah, perwakilan OSIS, serta K3S SD sebagai bentuk dukungan dan tanggung jawab bersama.
Dengan lahirnya kesepakatan tersebut, kegiatan sosialisasi ini tidak hanya bersifat informatif, tetapi juga menghasilkan komitmen konkret dalam membangun sistem perlindungan guru yang berkeadilan, humanis, serta berorientasi pada kepentingan terbaik bagi anak dan keberlangsungan profesionalisme pendidik di Kabupaten Banggai.(DQ74)











Komentar