Lebih lanjut, jika rekening yang dibuka secara ilegal digunakan untuk tindak kejahatan seperti penipuan, judi online, pinjaman ilegal, atau pencucian uang, maka korban berisiko terseret secara hukum, meskipun mereka tidak pernah membuka rekening tersebut.
“Ini yang sangat berbahaya. Data disalahgunakan, tapi justru korban yang bisa terdampak secara hukum,” tegasnya.
Langkah Hukum dan Perlindungan untuk Korban
Rukly menyarankan para korban untuk segera:
• Melapor ke bank guna klarifikasi dan menutup rekening yang dimaksud,
• Mengadu ke OJK melalui Layanan Konsumen 157,
• Melaporkan ke kepolisian secara resmi.
Dalam aspek perdata, korban juga memiliki hak untuk menggugat atas dasar Perbuatan Melawan Hukum (PMH) sesuai Pasal 1365 KUHPerdata.
Rukly juga menyoroti potensi kelalaian dari pihak bank jika terbukti tidak menerapkan prinsip KYC secara benar. Bank yang lalai bisa dikenai sanksi administratif oleh OJK dan digugat oleh pihak yang dirugikan.
“Kami mendorong agar proses hukum berjalan secara transparan dan tuntas. Penyalahgunaan data pribadi bukanlah perkara kecil, ini menyangkut keamanan identitas dan masa depan para korban,” tandasnya.








Komentar