gNews.co.id – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Tengah tengah (Sulteng) menyelidiki dugaan penyalahgunaan data pribadi tiga remaja perempuan di Kota Palu.
Hingga kini, sebanyak delapan saksi telah diperiksa, termasuk oknum karyawan PT Chubb Life Insurance Indonesia Cabang Palu dan pegawai PT Bank Mayapada Palu.
Plh. Kabid Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, membenarkan perkembangan penyelidikan tersebut.
“Iya betul, sudah delapan orang diperiksa sebagai saksi,” ujar Sugeng saat dikonfirmasi, Jumat (1/8/2025).
Dugaan kasus ini mencuat setelah data pribadi para korban diduga digunakan tanpa izin untuk membuka rekening di Bank Mayapada oleh oknum karyawan perusahaan asuransi tersebut.
Kuasa hukum para korban, Rukly Chahyadi, mengungkapkan bahwa kasus ini telah masuk tahap penyelidikan berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Nomor: SP.Lidik/209/VI.1.24/2025/Ditreskrimsus, tertanggal 11 Juni 2025.
“Berdasarkan Surat Pemberitahuan Hasil Penyelidikan (SPHP) yang kami terima tanggal 29 Juli 2025, delapan orang telah diperiksa sebagai saksi,” ujar Rukly, Jumat (31/7/2025).
Ia menambahkan, penyidik dalam waktu dekat juga akan kembali memeriksa sejumlah pegawai dari kedua perusahaan terkait.
Data Pribadi adalah Hak yang Dilindungi
Rukly menegaskan bahwa penyalahgunaan data pribadi merupakan pelanggaran hukum serius yang tidak hanya melanggar etika bisnis, tetapi juga ketentuan hukum positif di Indonesia.
“Pembukaan rekening tanpa persetujuan pemilik data melanggar hukum perbankan dan peraturan perlindungan data pribadi. Ini bisa dikategorikan sebagai pemalsuan identitas, penyalahgunaan data, bahkan penipuan,” katanya.
Menurut Rukly, dalam praktik perbankan, pembukaan rekening wajib memenuhi prinsip Know Your Customer (KYC) yang telah diatur oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI).
Verifikasi tersebut mencakup pemeriksaan KTP asli, selfie biometrik, serta dokumen pendukung seperti NPWP.
Ancaman Hukum dan Dampak Bagi Korban
Rukly menjelaskan bahwa penyalahgunaan data pribadi dapat dijerat dengan sejumlah pasal dalam perundang-undangan, seperti:
• Pasal 35 dan 36 UU ITE, dengan ancaman penjara maksimal 12 tahun dan denda hingga Rp12 miliar,
• Pasal 263 dan 378 KUHP tentang pemalsuan dan penipuan identitas,
• Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).














Komentar