gNews.co.id – Seleksi penerimaan Taruna Akademi Kepolisian (Akpol) di Sulawesi Tengah (Sulteng) tahun 2025 menuai sorotan dari politisi nasional asal daerah tersebut, Ahmad Ali (AA).
Ia mengkritik dugaan pelanggaran aturan domisili yang dinilai dapat mencederai kesempatan putra-putri asli Sulteng, sementara pihak Kepolisian Daerah (Polda) Sulteng memberikan klarifikasi terkait proses seleksi dan latar belakang peserta yang lolos.
Kritik Ahmad Ali, yang dikutip dari media TrustSulteng.com pada Jumat (30/5/2025), secara spesifik menyoroti peran pemerintah daerah (Pemda) dalam menerbitkan surat keterangan domisili bagi calon peserta.
Ia meminta Polda Sulteng tidak bersikap reaktif atau kebakaran jenggot karena kritiknya tidak ditujukan langsung kepada institusi kepolisian, melainkan kepada kepala daerah yang mengeluarkan izin tersebut.
“Dibuka ke publik saja nama-nama yang lolos. Dari 11 orang (yang lolos Rikkes II), berapa anak dari putra putri Sulawesi Tengah? Cek, benarkah dia orang asli, lahir, tinggal dan hidup di Sulawesi Tengah? Jangan-jangan dari luar. Nanti mau ikut seleksi Akpol, baru bikin surat domisili,” tegas Ahmad Ali.
Ia menekankan pentingnya transparansi untuk memastikan tidak ada peserta ‘titipan’ dari luar daerah yang menggunakan surat keterangan domisili secara tidak sah.
Menurutnya, jika hal ini terjadi, maka dapat dikategorikan sebagai pelanggaran terhadap Peraturan Kapolri (Perkap) yang memberi ruang prioritas bagi putra-putri daerah dan berpotensi menimbulkan konsekuensi hukum.
“Ketentuan Perkap Polri jelas. Harus dua tahun domisili baru bisa ikut calon Akpol. Bukan nanti dua bulan [sebelum] seleksi, surat keterangan domisili diberikan. Jadi yang kita sorot pemerintah setempat, bukan polisinya,” lanjut AA.
Dia pun menyatakan keyakinannya bahwa tim seleksi Akpol Polda Sulteng telah menjalankan tugasnya dengan baik.
Lebih lanjut, Ahmad Ali, melalui status Facebook sebelumnya, menyoroti kurangnya komitmen Pemda dalam memprioritaskan anak daerah karena dianggap mengobral surat keterangan domisili dua tahun.
Ia mendesak agar mekanisme penerbitan surat domisili diperketat di masa mendatang.
Tanggapan Polda Sulteng
Menanggapi sorotan tersebut, Kasubbid Penerangan Masyarakat (Penmas) Bidang Humas Polda Sulteng, AKBP Sugeng Lestari, memberikan penjelasan.
Pernyataan ini muncul setelah adanya pemberitaan berjudulTepis Kritik Ahmad Ali, Polda Tegaskan 6 Peserta Akpol Lolos Rikkes II Diantaranya Putra Putri Sulteng
AKBP Sugeng memaparkan bahwa dari 11 peserta yang dinyatakan memenuhi syarat (MS) untuk mengikuti pemeriksaan kesehatan (Rikkes) tahap II, enam di antaranya merupakan kelahiran asli Sulawesi Tengah.
“Lima peserta lahir di Kota Palu dan satu di Luwuk, Kabupaten Banggai,” ujarnya.
Sementara itu, lima peserta lainnya, meskipun lahir di luar Sulteng, memiliki keterkaitan erat dengan daerah tersebut.
“Orang tua mereka pernah atau sedang bertugas di Sulteng, dan para peserta ini besar serta bersekolah di daerah ini,” jelas Sugeng.
Ia menambahkan bahwa para peserta tersebut rata-rata telah dipersiapkan sejak dini oleh orang tua mereka dan berhasil meraih nilai yang sangat baik serta memenuhi seluruh persyaratan seleksi.
Berikut daftar enam peserta seleksi Akpol 2025 kelahiran Sulteng yang lolos Rikkes II:
1. Muhammad Owen Zainal Rahadiansyah (Lahir di Palu, Putra Kompol Andi Syaiful – Ditreskrimsus Polda Sulteng)
2. Faine Amanda Dwi Vania (Lahir di Palu, Putri Kompol Lusi – Ditbinmas Polda Sulteng)
3. Muhammad Fadel (Lahir di Palu, Anak Wiraswasta, lahir dan besar di Palu)
4. Wahyudha Agus Budyansah (Lahir di Luwuk, Orang tua tugas di Polres Banggai)
5.Avriantho Ayub Kekung (Lahir di Palu, Putra Purnawirawan Polri, lahir dan besar di Palu)
6. Andhika Febryanto Sinambela (Lahir di Palu, Putra seorang Jurnalis, lahir dan besar di Palu).
AKBP Sugeng juga menegaskan bahwa penentuan kelulusan peserta ke tahap selanjutnya didasarkan pada kuota dan norma kelulusan yang ditetapkan panitia pusat.













Komentar