gNews.co.id,- Satuan Reserse Kriminal Polres Banggai menggelar sosialisasi KUHP dan KUHAP baru serta koordinasi pengawasan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Kabupaten Banggai di Aula Rupatama Polres Banggai, Senin (25/5/2026).
Kegiatan tersebut dibuka langsung Kapolres Banggai AKBP Wayan Wayracana Aryawan, S.I.K., dan diikuti PPNS dari sejumlah instansi, di antaranya Satpol PP, Bea Cukai, KUPP, KA UPBN, Balai POM, KPH Balantak serta para penyidik Polres Banggai.
Turut hadir sebagai narasumber Dekan Fakultas Hukum Universitas Tompotika Luwuk, Dr. Andi Munafri, D.M., S.H., M.H., serta Kasat Reskrim Polres Banggai AKP Nur Arifin, S.Tr.K., S.I.K., M.H.
Dalam sambutannya, Kapolres Banggai menegaskan pentingnya koordinasi antar aparat penegak hukum guna menciptakan penegakan hukum yang profesional, transparan, dan berkeadilan.
Kegiatan ini menjadi sarana memperkuat sinergi antar penegak hukum dan PPNS dalam pelaksanaan tugas di lapangan, sehingga penanganan perkara dapat berjalan optimal sesuai ketentuan,” ujar AKBP Wayan.
Sosialisasi ini bertujuan meningkatkan pemahaman teknis penyidikan sekaligus memperkuat koordinasi antarinstansi dalam pelaksanaan tugas penegakan hukum.
Sementara itu, para narasumber memaparkan paradigma KUHP dan KUHAP terbaru, kedudukan Polri dan kewenangan secara konstitusional, penyelidikan dan penyidikan PPNS, hubungan serta batasan kewenangan antar penyidik Polri, PPNS dan penyidik tertentu.
Kegiatan juga diisi sesi diskusi dan tanya jawab interaktif bersama peserta dari berbagai instansi PPNS di Kabupaten Banggai.(DQ74)














Komentar