Potensi Korupsi Proyek BPJN Sulteng untuk Rekonstruksi Kota Palu, Salah Urus Rp278 Miliar Duit Negara? Bakal Dilapor ke Kejati

· Fungsi: Penopang perkerasan jalan, tempat berhenti darurat, dan drainase permukaan.
· Material: Beton mutu K-175-K-250, agregat sesuai SNI (bebas lumpur & bahan organik), air bersih.
· Dimensi: Tebal minimal 15-20 cm, lebar menyesuaikan kelas jalan (1,5-2,5 m).
· Kemiringan: 2-4 persen ke arah luar untuk drainase.
· Tahapan Pekerjaan: Persiapan tanah dasar, pemadatan, pengecoran, finishing, dan perawatan (curing).

Erwin menyebut, dugaan pelanggaran terhadap standar ini tidak hanya mengurangi umur infrastruktur tetapi juga berpotensi membahayakan pengguna jalan dan menyia-nyiakan anggaran negara.

Baca: Tengara Miliaran Uang APBN Proyek “Abadi”; Kebun Kopi tak Transparan, Disebut Langgar Aturan: Kepala BPJN Sulteng Bungkam

Komentar