Praktik Kotor di Proyek Jumbo? BPJN Sulteng Lemah Kawal Duit Rp34,6 Miliar Milik JICA

Bambang menegaskan bahwa proyek masih berada dalam masa pemeliharaan, sehingga kewajiban perbaikan mutlak berada di pihak kontraktor.

“Kami harus punya data dulu. Kalau terkait perbaikan, ya harus diperbaiki, karena masih masa pemeliharaan,” katanya.

Namun, ketika dikirimkan bukti foto kerusakan di lapangan, Bambang hanya mengucapkan terima kasih.

Sementara itu, pihak kontraktor pelaksana, PT Aphasko Utamajaya, serta induk perusahaannya, PT Passokorang yang dihubungi melalui bosnya, Hendra, sama sekali belum memberikan respons terkait tuduhan kualitas pekerjaan yang rendah dan kerusakan yang terjadi.

Baca: Berburu Rente di Ladang Proyek Kebun Kopi? Modus Pemeliharaan BPJN Sulteng Kucur Anggaran

Komentar

News Feed