Tujuannya adalah mewujudkan pelayanan kesehatan yang berkualitas, merata, terjangkau, dan berkelanjutan.
Ia menegaskan bahwa pembentukan perda ini didasarkan pada tiga landasan utama. Secara filosofis, kesehatan merupakan hak dasar masyarakat yang dijamin konstitusi.
Secara sosiologis, regulasi ini hadir menjawab tantangan pemerataan akses, ketersediaan fasilitas, dan peningkatan mutu pelayanan. Sementara secara yuridis, perda ini selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, termasuk Undang-Undang tentang Pemerintahan Daerah.
Arnila menambahkan, rancangan perda tersebut mengatur berbagai aspek, mulai dari hak dan kewajiban masyarakat, tanggung jawab pemerintah daerah, penyelenggaraan upaya kesehatan, pelayanan primer dan lanjutan, fasilitas dan sumber daya manusia kesehatan, hingga pengelolaan pembiayaan dan perbekalan kesehatan.
Komitmen Percepatan Pembahasan Perda
Lebih lanjut, Arnila menyampaikan bahwa DPRD Sulteng bersama pemerintah daerah terus mendorong percepatan pembahasan berbagai rancangan peraturan daerah, baik yang masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2026 maupun di luar program tersebut.
“Bersama pemerintah daerah, kami terus berupaya menjaga pengelolaan keuangan daerah yang efisien, transparan, dan berorientasi pada pelayanan publik serta kesejahteraan masyarakat,” katnya.
Mengakhiri sambutannya, Arnila menyampaikan selamat datang kepada pimpinan dan rombongan DPRD Provinsi DKI Jakarta di Kota Palu.
“Kami menyambut baik kunjungan kerja ini sebagai bagian dari upaya mempererat silaturahmi kelembagaan serta memperkuat sinergi dan pertukaran informasi dalam pelaksanaan fungsi legislasi, penganggaran, dan pengawasan demi peningkatan kualitas tata kelola pemerintahan daerah yang lebih baik,” tandasnya.








Komentar