Lebih lanjut, Anang memastikan bahwa sejumlah nama dan pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas PETI telah dikantongi penyidik Satgas PKH.
“Namanya itu identifikasi dan klarifikasi. Nanti baik jajaran direksi maupun pengurus perusahaan akan dimintai keterangan,” jelas Anang.
Selain aktivitas pertambangan ilegal di Poboya, Kejagung juga tengah melakukan identifikasi terhadap sejumlah perusahaan tambang dan perkebunan sawit di Sulteng yang diduga bermasalah dalam pemanfaatan kawasan hutan.
Menurut Anang, perusahaan yang terbukti melanggar dapat dikenakan sanksi administratif berupa denda, penguasaan kembali lahan oleh negara, maupun kombinasi keduanya.
Ia menambahkan, Kejaksaan saat ini mendukung penuh agenda reformasi hukum dan pemberantasan korupsi pemerintahan periode 2024-2029, tidak hanya melalui penindakan, tetapi juga pengawasan dan pencegahan.
Salah satu bentuk pengawasan itu dilakukan melalui program “Jaga Desa” yang dijalankan bersama Kementerian Dalam Negeri guna mengawasi penggunaan dana desa.
“Kalau pelanggarannya administratif, arahan Jaksa Agung jangan langsung diproses pidana. Dibimbing dulu dan dipulihkan dulu. Tapi kalau sudah untuk kepentingan pribadi atau sifatnya fiktif, tentu masuk ranah pidana,” tegas Anang.
Terkait perusahaan tambang lainnya di Sulteng, termasuk PT Bumi Morowali Utama, Anang menyebut saat ini masih dalam tahap identifikasi dan klarifikasi oleh Satgas PKH.
“Untuk yang itu masih proses identifikasi dan klarifikasi. Nanti akan ada juru bicara resmi dari PKH yang menyampaikan,” tandasnya.
Baca: Sinergi Pemprov Sulteng dengan Kejati Kawal Anggaran dan Proyek: Gubernur Terbuka Pendampingan Hukum












Komentar