Di sisi lain, di atas lokasi yang sama disebut telah terbit Izin Lokasi PTPN XIV seluas 28.200 hektare yang telah ditanami sekitar 35.000 pohon sawit.
Allan menyoroti kebijakan Pemerintah Kabupaten Morowali di masa kepemimpinan Anwar Hafid. Pada tahun 2010, Pemkab Morowali menerbitkan revisi izin lokasi PT RAS yang areanya disebut berada di dalam HGU PTPN XIV.
Allan mempertanyakan dasar revisi tersebut karena tidak terdapat pertimbangan teknis dari kantor pertanahan dan dinilai tidak diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, Anwar Hafid yang menjabat Bupati Morowali pada periode 2010 menjelaskan bahwa izin lokasi tidak sama dengan izin pemanfaatan kawasan hutan.
Ia juga menyebut konflik antara PT RAS dan PTPN XIV pada saat itu telah dihentikan oleh pemerintah daerah.
“Sebagai warga negara yang baik kita wajib menghormati hukum. Izin lokasi bukan izin pemanfaatan kawasan hutan,” jelas Anwar Hafid.
Terkait konflik dengan PTPN XIV, Anwar Hafid menegaskan sudah menghentikan kegiatan PT RAS saat itu.
“Setelah itu saya tidak tahu lagi karena sudah terbentuk Kabupaten Morowali Utara,” tandasnya.
Menanggapi hal tersebut, Allan menegaskan bahwa persoalan yang diperjuangkannya bukanlah semata-mata status izin lokasi sebagai izin pemanfaatan kawasan hutan, melainkan menyoroti revisi izin lokasi PT RAS yang disebutnya memiliki persoalan terkait lahan milik PTPN XIV.
“Saya membantah dengan tegas pernyataan gubernur. Benar bahwa inlok yang diterbitkan bukan pemanfaatan kawasan hutan,” tandasnya.
Baca: Kejati Sulteng Periksa Direktur PT RAS Soal Dugaan Korupsi dan Pencaplokan Lahan HGU di Morut














Komentar