Satresnarkoba Polres Morut Ringkus Terduga Pengedar Narkoba dan Sita 7 Paket Sabu

gNews.co.id – Polres Morut tangkap satu orang terduga pengedar narkoba dan berhasil menyita barang bukti yang diduga jenis sabu sebanyak 7 plastik cetik.

Kepala Kepolisian Resor (Kapolres) Morowali Utara (Morut), AKBP Imam Wijayanto mengemukakan pelaku berinisial MN, usia 44 tahun.

MN diciduk di rumahnya di Desa Mohoni, Kecamatan Petasia Timur, Kabupaten Morut, Sulawesi Tengah (Sulteng) pada Jumat, 1 September 2023 pukul 23.30 Wita.

Kapolres Imam Wijayanto menjelaskan dari rumah pelaku, anggota Polres Morut berhasil mengamankan barang bukti yang diduga narkoba jenis sabu.

“Sebanyak 7 plastik cetik bening, 2 paket diselip disongkok warna hitam dan 5 paket yang terbungkus tissue yang masih terisolasi warna hitam,” jelas Kapolres Imam Wijayanto dalam keterangan yang diterima redaksi, Senin (4/9/2023).

Sementara, di tempat terpisah, Kasatresnarkoba Polres Morut, Nur Althin mengungkapkan pelaku berhasil diringkus karena adanya laporan dari masyarakat ihwal maraknya peredaran narkoba di rumah terduga pelaku.

Dengan laporan itu, Satresnarkoba langsung melakukan penyelidikan dan barhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial MN (44).

Anggota Polres menyita barang bukti narkoba jenis sabu sebanyak 7 plastik cetik bening dengan berat bruto 5.81 gram.

“Pelaku telah kami amankan dan telah mendekam di Rumah tahanan Polres Morowali Utara untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya,” katanya.

Nur Althin menjelaskan untuk pasal yang ditersangkakan, pelaku dijerat pasal 112 Ayat (1) Undang-undang RI Nomorb35 TH 2009 tentang narkotika.

Baca: Polres Morut Ringkus 3 Terduga Pengedar Narkoba dengan Bukti 6 Paket Sabu

Komentar