gNews.co.id,- Sepak terjang RP alias OM (27) dalam bisnis haram narkotika akhirnya terhenti.
Pemuda asal Kompleks Pasar Simpong, Luwuk Selatan ini diringkus Tim Opsnal Satresnarkoba Polresta Banggai saat bersembunyi di sebuah rumah kost di Kelurahan Kilongan Permai, Luwuk Utara, Sabtu (5/9/2026) dini hari.
Dari tangan tersangka, petugas menyita barang bukti narkotika jenis sabu siap edar dengan berat total 6,28 gram, yang terbagi dalam 13 paket kecil dan satu paket ukuran sedang.
Kasat Narkoba Polresta Banggai, AKP Hasanuddin Hamid, mengungkapkan bahwa penggerebekan sekitar pukul 00.30 WITA tersebut berawal dari aduan masyarakat yang curiga dengan aktivitas lalu lalang di kost pelaku.
Saat kami lakukan penggeledahan yang disaksikan warga dan tokoh masyarakat setempat, barang bukti sabu ini ditemukan tersimpan rapi di dalam lemari pakaian. Sebagian alat isap dan plastik klip juga berserakan di lantai,” ungkap AKP Hasanuddin, Senin (7/9/2026).
Selain sabu, polisi menyita sejumlah alat bukti pendukung, seperti dua set alat isap (bong), timbangan/sendok plastik, korek gas, serta satu unit ponsel pintar merek Samsung yang diduga kuat digunakan untuk bertransaksi.
Hasil interogasi awal menunjukkan tersangka berperan sebagai pengedar sekaligus pengguna. Pengakuannya, serbuk haram ini dipasok dari jaringan di Kota Palu yang saat ini sedang kita kejar,” jelas Kasat Narkoba.
Kini, tersangka RP beserta seluruh barang bukti telah dijebloskan ke sel tahanan Mapolresta Banggai. Ia dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.(DQ74).












Komentar