Sengketa Lahan Tanjung Sari Kembali Mencuat Ahli Waris Ny. Albakar Tegas Putusan MA Sudah Final

gnews.co.id, Palu – Sengketa lahan di wilayah Tanjung Sari, Kelurahan Karaton, Kecamatan Luwuk, Kabupaten Banggai kembali mencuat ke ruang publik menyusul beredarnya isu rencana eksekusi lahan yang dikabarkan akan kembali dilakukan, seperti yang pernah terjadi pada tahun 2018 silam.

Isu tersebut memicu reaksi masyarakat setempat. Ratusan warga Tanjung Sari menggelar aksi unjuk rasa di depan Kantor Pengadilan Negeri (PN) Luwuk pada 12 Januari 2026.

Dalam aksinya, massa meminta Ketua PN Luwuk memberikan klarifikasi terkait kebenaran isu eksekusi lahan serta mendesak agar hak-hak masyarakat tetap dilindungi.

Diketahui, pada tahun 2018 lalu, rencana eksekusi lahan Tanjung Sari sempat dibatalkan akibat tekanan massa. Namun, dalam beberapa bulan terakhir, isu serupa kembali beredar dan menimbulkan keresahan di tengah warga.

Menindaklanjuti hal tersebut, PN Luwuk menggelar audiensi bersama perwakilan warga pada 8 Januari 2026. Ketua PN Luwuk, Suhendra Saputra, menegaskan bahwa sengketa lahan Tanjung Sari telah memiliki kekuatan hukum tetap.

Sengketa tanah di wilayah Tanjung Sari telah diputus hingga tingkat kasasi dan berakhir pada Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351/K/Pdt/1997. Putusan tersebut sah, mengikat, dan tidak pernah ada dua putusan kasasi yang saling bertentangan,” tegas Suhendra.

Ia juga menanggapi terbitnya Surat Gubernur Sulawesi Tengah Nomor 510/24/491/Dis.PerKimTan tertanggal 29 Desember 2025 yang ditujukan kepada Bupati Banggai.

Menurutnya, putusan pengadilan tidak boleh ditafsirkan secara sepihak oleh pihak mana pun, serta penyelesaian sengketa perdata bukan merupakan kewenangan pemerintah daerah.

Sementara itu, salah satu ahli waris keluarga Ny. Albakar, Muhammad Abdurahman Aljufri yang akrab disapa Habibi, menegaskan bahwa lahan di Tanjung Sari hingga saat ini merupakan harta kekayaan sah milik keluarga Albakar berdasarkan putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Ia menjelaskan bahwa ahli waris Salim Albakkar, yakni Ny. Berkah Albakkar, telah berhasil membuktikan kepemilikan sah atas tanah tersebut sebagaimana tertuang dalam Putusan Mahkamah Agung Nomor 2351/K/Pdt/1997, lengkap dengan batas-batas tanah yang jelas.

Iya benar, kami telah mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Ketua PN Luwuk, karena objek tanah milik ahli waris hingga kini masih dikuasai oleh pihak-pihak yang tidak berkepentingan,” ungkap Habibi.

Menurutnya, langkah tersebut merupakan hak konstitusional ahli waris sebagai warga negara untuk memperoleh kembali harta kekayaan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap, sekaligus sebagai upaya mencegah potensi penyalahgunaan oleh pihak lain yang dapat mengarah pada praktik mafia tanah.

Habibi juga menanggapi Surat Gubernur Sulawesi Tengah yang menyinggung adanya dua putusan kasasi yang dianggap saling bertentangan, yakni Putusan Nomor 2031/K/Pdt/1980 dan Putusan Nomor 2351/K/Pdt/1997. Ia menegaskan bahwa persoalan tersebut telah diuji dan diselesaikan melalui Putusan Peninjauan Kembali Nomor 655 PK/Pdt/2000 Tahun 2003.

Kami menilai Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah tidak memahami putusan atas nama Ny. Berkah Albakkar secara utuh. Sikap tersebut berpotensi memancing kegaduhan di tengah masyarakat dan terkesan memihak salah satu pihak,” tegasnya.

Ia menambahkan bahwa sengketa yang terjadi merupakan murni perkara keperdataan antar warga negara dan tidak seharusnya menjadi atensi politik ataupun bentuk intervensi eksekutif yang justru dapat menghambat hak ahli waris dalam memperoleh kembali tanahnya yang telah diputus secara sah oleh pengadilan.(DQ74)

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar