gNews.co.id – Sifa Abd Halim Lapaola (46) secara resmi membuat Laporan Polisi di Polda Sulteng, Senin (24/7/2023).
Hal itu ia lakukan setelah sebelumnya pada Selasa 18 Juli 2023, Ales Vostrak diduga telah melakukan tindak pidana pengrusakan properti berupa resort dan pencurian beberapa aset yang berada di dalam resort milik Sifa.
Ales Vostrak merupakan salah seorang Warga Negara Asing (WNA) asal Republik Ceko.
Dugaan perbuatan pidana yang dilakukan Ales itu diduga melibatkan dua oknum anggota Polres Tojo Unauna (Touna), masing-masing Aiptu Gatot dan Aipda Sarwoedi serta oknum Pengacara berinial FH dari Kantor Hukum Ishak Adam & Partner.
“Kami memilih untuk melaporkan dugaan tindak pidana di Polda Sulteng bukan di Polres Touna sebagai upaya untuk menghindari konflik interest karena di dalamnya juga memuat dugaan keterlibatan dua oknum Polres Touna,” ujar Winda, Kuasa Hukum saat mendampingi Sifa membuat laporan.
Selain itu terang Winda, memilih pelaporan ke Polda Sulteng karena pelaku utama dugaan tindak pidana ini dilakukan WNA sehingga laporannya diharapkan dapat menjadi perhatian serius. “Dugaan tindak pidana ini melibatkan WNA, oknum Polisi dan oknum Pengacara sehingga kami memilih pelaporannya di Polda Sulteng,” tegas Winda.
Saat membuat laporan yang diterima di Sentra Pelayanan Kepolisian Terpadu (SPKT) Polda Sulteng, Sifa membeberkan bahwa pada saat kejadian ia didatangi Ales disertai kedua oknum Polisi dan Pengacara untuk mengambil barang-barang yang berada di dalam resort milik Sifa.
Sebelumnya, Sifa berusaha melarang namun karena Ales memaksa dengan melibatkan beberapa warga dan Pengacara sehingga ia tidak dapat berbuat banyak.
Dalam laporannya, Sifa memperlihatkan bukti video yang memperlihatkan Ales bekerjasama dengan FH, oknum Pengacara mengangkat barang berupa kompresor tabung diving serta beberapa alat lain.
Selain membuat Laporan Polisi terkait dugaan tindak pidana yang dilakukan Ales Vostrak, dua oknum Polisi Polres Touna dan satu oknum Pengacara, laporan ke Propam Polda Sulteng terhadap kedua oknum Polisi juga telah dilakukan melalui Surat Pengaduan dengan tembusan ke Kompolnas dan Kapolri.
Laporan juga telah dilayangkan ke Dewan Kehormatan Peradi Palu atas dugaan pelanggaran kode etik yang dilakukan oknum Pengacara.
Baca: Oknum Polisi dan Pengacara Diduga Backup WNA Rusak Properti Warga Touna
Komentar