Soal Dugaan Jual Beli Jabatan Kepsek, Berikut Jawaban BPKSDM Parigi Moutong: Dorong Masyarakat dan ASN Melapor ke Inspektorat

Ia menambahkan, selain melaporkan ke Inspektorat, masyarakat maupun ASN juga dapat menyampaikan laporan ke BKPSDM atau langsung kepada Aparat Penegak Hukum (APH) jika memiliki bukti yang kuat.

Menurutnya, pelaporan yang disertai data dan bukti yang jelas akan sangat membantu proses penelusuran serta penindakan jika benar terjadi pelanggaran.

Tujuannya agar dugaan praktik tersebut bisa ditindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku.

Pernyataan ini sekaligus menjadi respons awal pemerintah daerah atas isu yang berkembang di tengah masyarakat terkait dugaan praktik tidak sehat dalam pengisian jabatan Kepsek di Parigi Moutong.

Baca: Benarkah BPK Temukan Uang Rp864 Juta Proyek Meubelair di Disdikbud Parigi Moutong

Komentar