Sulteng tak Perlu Perlakuan Khusus, SKB Tiga Menteri Sudah Cukup untuk DBH yang Utuh

gNews.co.id –  Aktivis sekaligus Pengamat SDA, Andika menyoroti tidak masuknya Sulteng dalam Keputusan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Nomor 157.K/KU.01/MEM.S/2026 tentang Penetapan Daerah Penghasil dan Daerah Pengolah SDA Mineral dan Batubara Tahun 2026, yang ditetapkan pada 22 April 2026.

Keputusan menteri tersebut memicu keresahan publik Sulawesi Tengah (Sulteng), terutama karena Kabupaten Morowali dan Morowali Utara (Morut) yang menjadi lokasi sejumlah perusahaan industri pengolahan nikel, justru tidak tercatat sebagai daerah pengolah.

Andika menilai, negara perlu memberikan keadilan bagi Sulteng atas sumber daya alam yang dimiliki.

Menurutnya, masyarakat Sulteng tidak menuntut perlakuan khusus, melainkan hak yang setara agar kekayaan alam di daerahnya dapat dinikmati melalui pembagian Dana Bagi Hasil (DBH).

Sebagai jalan keluar atas kebuntuan administrasi lintas kementerian, Andika mengusulkan agar Pemerintah Pusat menerbitkan Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Keuangan, Menteri ESDM, dan Menteri Perindustrian.

SKB itu diharapkan menetapkan metodologi penghitungan kapasitas terpasang output mineral pada kawasan industri pengolahan, yang menjadi dasar penetapan DBH Pengolah.

Rumusan ini penting agar kapasitas industri yang secara nyata berada di Morowali dan Morut dapat diterjemahkan ke dalam satuan yang kompatibel dengan formula DBH.

“Dalam konteks ini, Morowali dan Morowali Utara bukan meminta perlakuan khusus, tetapi pengakuan terhadap kapasitas pengolahan yang telah terpasang sebagaimana daerah lain, dan dapat diverifikasi pemerintah,” ujar Andika melalui keterangan pers, Senin (24/8/2026).

Baca: Kepmen Abuleke Regulasi Vampir Penghisap Hak Fiskal? Menanti Proses Revisi

Komentar