Tak Mampu Sikat PETI Tombi? Copot Kapolres Parigi Moutong! Kapolda Diminta Mundur

gNews.co.id – Aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Tombi, Kecamatan Ampibabo, Kabupaten Parigi Moutong, dilaporkan semakin meluas dan mengancam kelestarian kawasan Hutan Produksi Terbatas (HPT).

Selain merusak vegetasi hutan, praktik ilegal ini juga berdampak buruk terhadap ekosistem sungai di wilayah tersebut.

Fenomena tersebut hanyalah sebagian kecil dari maraknya aktivitas serupa yang tersebar hampir di seluruh wilayah Kabupaten Parigi Moutong.

Ketua Pengurus Daerah Lingkar Studi Aksi dan Demokrasi Indonesia (PD LS-ADI) Kabupaten Parigi Moutong, Mastang, menegaskan bahwa operasional tambang ilegal ini secara nyata telah merusak tata kelola lingkungan.

“Hutan di Kecamatan Ampibabo rusak dan akan berdampak negatif bagi masyarakat sekitar. Hal ini bukan hanya terjadi di Ampibabo, tapi hampir di setiap wilayah di Kabupaten Parigi Moutong terdapat aktivitas PETI,” ujar Mastang dalam keterangannya, Rabu (4/3/2026).

Berdasarkan hasil peninjauan lapangan di Desa Tombi, Mastang mengungkapkan adanya upaya pengelola tambang untuk mengelabui petugas dengan menyembunyikan alat berat di area perkebunan warga.

“Kami sudah meninjau langsung lokasi tambang di Tombi dan menemukan beberapa alat berat (ekskavator) yang disembunyikan di kawasan perkebunan masyarakat,” ungkapnya.

Kerusakan lingkungan tidak hanya mengancam hutan, tetapi juga merusak ekosistem sungai.

Aktivitas pengerukan di badan sungai menyisakan lubang-lubang besar yang mengubah bentang alam secara permanen.

“Bukan hanya hutan, sungai juga ikut rusak. Aktivitas penambangan dilakukan di sekitar sungai, dan saat kami turun langsung, kami menemukan banyak lubang bekas galian PETI,” jelas Mastang.

Dari sisi legalitas, PD LS-ADI menekankan bahwa operasional tambang tersebut melanggar aturan karena tidak mengantongi izin dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait.

“Penerbitan izin pertambangan semuanya bersumber dari pusat. Saat ini, wilayah tersebut belum memiliki izin dari pemerintah pusat melalui kementerian terkait, tetapi mereka sudah beraktivitas dan merusak bentang alam di Kecamatan Ampibabo,” katanya.

Baca: Komnas HAM Kecam Hukum yang Tumpul Menindak PETI di HPT Tolitoli: Bencana Banjir Intai Warga

Posting Terkait

Jangan Lewatkan

Komentar