Tangkap Pelaku PETI di Dongi-Dongi? Komnas HAM Sebut Merusak Situs Megalitikum

gNews.co.id – Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) Perwakilan Sulawesi Tengah menyatakan keprihatinan mendalam atas laporan maraknya kembali aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di kawasan Dongi-Dongi, Taman Nasional Lore Lindu (TNLL), Kabupaten Poso, Sulteng.

Dalam pernyataan resmi yang dirilis Kamis (5/3/2026), Komnas HAM menegaskan bahwa aktivitas ilegal ini tidak hanya merusak kawasan konservasi, tetapi juga mengancam keberadaan Situs Megalitikum yang merupakan warisan peradaban dunia.

Ancaman Serius terhadap Warisan Budaya dan Ekosistem

Kawasan Lore Lindu dikenal sebagai salah satu situs yang diakui secara internasional karena kekayaan biodiversitas dan peninggalan megalitikumnya.

Komnas HAM menilai aktivitas PETI di sekitar situs megalit merupakan bentuk vandalisme terstruktur terhadap identitas budaya masyarakat lokal.

“Rusaknya situs ini adalah kehilangan permanen bagi ilmu pengetahuan dan martabat daerah,” tulis Kepala Komnas HAM Perwakilan Sulteng, Livand Breemer dalam pernyataannya.

Selain ancaman terhadap warisan budaya, aktivitas pertambangan di kawasan taman nasional juga merupakan pelanggaran nyata terhadap Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Komnas HAM memperingatkan bahwa kerusakan ekologis di Dongi-Dongi berpotensi memicu krisis air dan bencana ekologis bagi masyarakat di lembah Palu dan sekitarnya.

Dalam sebuah rekaman video seseorang yang dikirim di WatsApp Group Jurnalis HAM menyebutkan diduga sebuah kolam perendaman sedang beroperasi di salah satu titik lokasi Desa Dongi-Dongi.

“Saya sekarang berada di daerah tambang Dongi-Dongi. Ini daerah perendaman ini. Saya temukan sangat unik. Ini ada gambar wajah manusia di batu ini,” ujar seseorang dalam rekeman video.

Di lokasi tersebut ditemukan batu secamam situ berukiran bentuk wajah sudah berserakan sekitar lokasi perendaman PETI.

Evaluasi Kritis terhadap Penegakan Hukum

Komnas HAM menilai pendekatan persuasif yang selama bertahun-tahun diterapkan di Dongi-Dongi telah gagal membendung aktivitas tambang ilegal yang diduga didanai oleh pemodal besar. Lembaga HAM tersebut mendesak aparat penegak hukum untuk segera beralih ke tindakan represif tanpa kompromi.

“Kami mendesak Gakkum KLHK Wilayah Sulawesi untuk segera melakukan operasi pembersihan total. Tidak boleh ada kompromi di dalam kawasan konservasi,” tegas Livand Breemer.

Lebih lanjut, Komnas HAM meminta agar penertiban tidak berhenti pada penyitaan alat atau pembongkaran tenda, tetapi harus mengejar para cukong yang membiayai operasional tambang ilegal dan memproses mereka hingga ke meja hijau untuk memberikan efek jera.

Livand Breemer, menyampaikan pernyataan keras dalam rilis tersebut. Dongi-Dongi bukan sekadar lahan emas, ia adalah identitas peradaban dan benteng terakhir ekologi Sulteng.

“Menambang di sana sama saja dengan menggali liang kubur bagi masa depan anak cucu kita. Kami menuntut Gakkum segera bertindak. Tangkap pelakunya, sita peralatannya, dan selamatkan situs sejarah kita sebelum terlambat!” ujar Breemer.

Kedaulatan Negara di Kawasan Konservasi

Komnas HAM mengingatkan bahwa membiarkan tambang ilegal beroperasi di jantung Taman Nasional Lore Lindu merupakan bentuk pembiaran terhadap pelecehan kedaulatan negara.

Baca: Tak Mampu Sikat PETI Tombi? Copot Kapolres Parigi Moutong! Kapolda Diminta Mundur

Komentar