gNews.co.id – Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Tengah (Sulteng) bersama Persatuan Golf Palu (PGP) resmi menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) terkait penataan aset daerah dan pengoperasian lapangan golf.
Penandatanganan berlangsung di Ruang Rapat Polibu, Kantor Gubernur Sulteng pada Selasa (21/4/2026)
Kesepakatan ini merupakan langkah strategis untuk menyelesaikan persoalan kepemilikan aset sekaligus menghidupkan kembali aktivitas olahraga golf di Kota Palu yang sempat vakum.
Hasil Negosiasi Panjang
Gubernur Sulteng, Anwar Hafid, menyampaikan bahwa MoU ini merupakan buah dari proses panjang yang melibatkan diskusi dan negosiasi intensif antara pemda dan pengurus PGP.
“Alhamdulillah, hari ini kita sampai pada satu titik kesepakatan menuju Sulawesi Tengah yang lebih maju, lebih tertib, dan lebih rapi ke depan,” ujar Anwar Hafid.
Ia menjelaskan, penandatanganan ini merupakan penegasan kembali dari kesepakatan periode sebelumnya, yang kini diperkuat secara hukum agar tidak menimbulkan persoalan di kemudian hari, terutama terkait status kepemilikan aset daerah.
Kesepakatan Saling Untung
Melalui MoU ini, Pemerintah Provinsi Sulteng memastikan aset daerah yang digunakan untuk lapangan golf memiliki status hukum yang jelas, yaitu sebagai Aset Penggunaan Lain (APL). Di sisi lain, PGP diberikan kewenangan untuk mengoperasikan dan mengembangkan lapangan golf tersebut.
“Tujuan kita semua tercapai. Pemerintah daerah memiliki aset yang legal, dan lapangan golf bisa kembali aktif. Ini akan menjadi daya tarik baru bagi Sulawesi Tengah, khususnya Kota Palu,” tegas Gubernur Anwar Hafid.
Baca: Gubernur Anwar Hafid dan Mensos Gus Ipul Komitmen Pengentasan Kemiskinan di Sulteng










Komentar