gNews.co.id – Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Kejati Sulteng) menetapkan Sekretaris Desa sekaligus Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Desa Tamainusi, Y sebagai tersangka dalam perkara dugaan korupsi dana CSR dan kompensasi perusahaan tambang.
Penetapan ini merupakan pengembangan dari kasus sebelumnya yang menjerat mantan Kepala Desa setempat, A.
Penetapan Tersangka Kedua
Kejati Sulteng resmi menetapkan Y, yang menjabat sebagai Sekretaris Desa dan Plt.
Kepala Desa Tamainusi, Kecamatan Soyojaya, Kabupaten Morowali Utara, sebagai tersangka kedua pada Selasa (7/4/2026).
Ia diduga terlibat aktif dalam pengelolaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) dan kompensasi dari empat perusahaan tambang di Desa Tamainusi untuk periode tahun anggaran 2021-2024.
Peran dan Modus Operandi
Berdasarkan hasil penyidikan, tersangka Y tidak hanya pasif, tetapi justru turut memfasilitasi tindakan melawan hukum yang dilakukan oleh tersangka A, mantan Kepala Desa.
Berikut modus operandi yang diungkap penyidik:
· Tersangka Y bersedia menjadi bendahara “Tim Pengelola Dana CSR yang dibentuk di luar struktur resmi desa, sehingga dana terhindar dari pengawasan.
· Ia turut membuka rekening liar di Bank BRI, terpisah dari Rekening Kas Desa yang sah, untuk menghindari deteksi sistem Siskeudes.
· Tersangka secara aktif menandatangani slip penarikan kosong atas perintah Sdr. A dan menyerahkan uang tunai tanpa catatan administrasi yang sah.
· Saat menjabat sebagai Plt. Kepala Desa, Y menerima uang tunai Rp732.819.203 dari CV. Surya Amindo Perkasa pada 5 November 2024, namun langsung menyerahkannya kepada Sdr. A yang saat itu sudah berstatus non-aktif.
Kerugian Negara dan Pasal yang Disangkakan
Akibat perbuatan tersebut, negara mengalami kerugian nyata sebesar Rp9.686.385.572, berdasarkan perhitungan Tim Auditor Kejati Sulteng.
Baca: Berikut Dua Perkara Pidana yang Dihentikan Kejati Sulteng Melalui RJ









Komentar