gNews.co.id – Pelat nomor kendaraan berangsur diganti berlatar putih.
Bagi pemilik kendaraan, jangan sampai memakai pelat putih hasil beli di tepi jalan.
Karena masuk ilegal, pelaku bisa terancam sanksi pidana dan denda.
Diketahui, pelat nomor putih bisa didapat resmi untuk kendaraan baru.
Baca: Begini ‘Cara’ Agar Terhindar Tilang Elektronik, Pengendara Wajib Tahu!
Lalu kendaraan pajak lima tahunan serta untuk kendaraan yang mutasi daerah.
Dilansir dari OTOMOTIFNET.COM, Kasubdit STNK Ditregident Korlantas Polri, Kombes Pol Priyanto beri penjelasan pelat nomor putih yang dikeluarkan Polri memiliki spesifikasi khusus.
“Jadi kepolisian itu bisa membedakan mana pelat putih asli maupun buatan di pinggir jalan,” terangnya, (22/9/22).
Baca: Gratis..! sampai Akhir Tahun 2022, Urus Balik Nama Kendaraan, Enggak Perlu KTP Pemilik Lama
Komentar