Baca: Kejati Sulteng Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jalan di Balut, Berikut Profesi dan Jabatanya
“Jadi tidak boleh, kan ada spesifikasinya, polisi punya alat canggih untuk membuat ukuran hurufnya, ketebalan dan panjang lebarnya,” jelasnya.
Sehingga kata Priyanto, Polisi mengetahui kalau pelat nomor tersebut buat sendiri, jadi jelas bisa ditilang.
Menurut Priyanto, pelat nomor berfungsi sebagai petunjuk dan indentifikasi suatu kendaraan bermotor.
Pemilik kendaraan wajib memasang pelat nomor yang diterbitkan Kepolisian.
Meski tidak mengubah susunan kode huruf dan angka, memasang pelat nomor yang dibuat selain Kepolisian akan dianggap sebagai pelat nomor palsu.
Hal ini sesuai dengan Pasal 39 ayat 5 Perkapolri Nomor 5 Tahun 2012 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor.








Komentar