gNews.co.id – Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi Tengah (Sulteng) melakukan penahanan terhadap Direktur PT. Trio Sepakat Makmur, TB selaku Penyedia Barang/Jasa dan MZA Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Kabupaten Banggai Laut (Balut) selaku Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Rutan Klas II A Palu, Jum’at (23/9/2022).
Keduanya tersangka diduga melalukan korupsi pembangunan ruas Jalan Bonebene Kecamatan Bangkurung, Kabupaten Balut 2020 yang merugikan keuangan Negara Rp1,1 miliar.
Baca: JPU Segera Limpahkan Berkas Tersangka Dirut PT. ANI ke Pengadilan
Kasi Penerangan Hukum (Penkum) dan Hubungan Masyarakat (Humas) Kejati Sulteng, Mohamad Ronal mengatakan TB ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng Nomor: PRINT- 07/P.2.5/Fd.1/09/2022 pada Jumat 23 September 2022.
Sedangkan MZA ditahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kajati Sulteng Nomor: PRINT- 06/P.2.5/Fd.1/09/2022, Tanggal 23 September 2022.
“Keduanya ditahan untuk dua puluh hari ke depan terhitung sejak Jumat 23 September 2022 sampai dengan Rabu 12 Oktober 2022 di Rutan Klas IIA Palu,” ungkap Ronal melalui keterangan tertulis diterima redaksi gNews.co.id pada Jumat (23/9/2022).
Komentar