Kejati Sulteng Tetapkan Dua Tersangka Dugaan Korupsi Jalan di Balut, Berikut Profesi dan Jabatanya

Ia mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.

Baca: Kapan Yahdi Basma Ditahan? Longki: Pak Kajari Sudah Melayangkan Surat Panggilan Kedua

TB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-08/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 dan MZA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022.

“Kedua tersangka, dipersangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor Nomor 20 tahun 2021,” katanya. BB

Komentar