Ia mengatakan, penahanan terhadap tersangka dilakukan karena adanya kekhawatiran melarikan diri, menghilangkan barang bukti, dan mengulangi tindak pidana sesuai dengan Pasal 21 ayat (1) KUHAP.
Baca: Kapan Yahdi Basma Ditahan? Longki: Pak Kajari Sudah Melayangkan Surat Panggilan Kedua
TB ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-08/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022 dan MZA ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : Print-06/P.2/Fd.1/09/2022 tanggal 16 September 2022.
“Kedua tersangka, dipersangkakan dengan pasal 2 dan pasal 3 Undang-undang Tipikor Nomor 20 tahun 2021,” katanya. BB








Komentar