Pembahasan mencakup penanganan berbagai jenis perkara, mulai dari narkotika, pencurian, hingga tindak pidana yang menarik perhatian masyarakat seperti judi online dan perdagangan manusia.
Selain itu, tim supervisi juga memberikan arahan terkait penerapan keadilan restoratif dan optimalisasi Case Management System (CMS) dalam penanganan perkara.
Hal ini sejalan dengan upaya Kejaksaan Agung untuk meningkatkan efektivitas dan transparansi dalam penanganan perkara pidana umum di seluruh Indonesia.
Kegiatan supervisi berlangsung di Aula Kaili, Lantai 6, Kejati Sulteng dengan dihadiri para pejabat struktural dan fungsional, serta perwakilan dari Kejaksaan Negeri se-Sulteng yang hadir secara daring dan luring.
“Kami berharap dengan adanya supervisi ini, penanganan perkara pidana umum di wilayah hukum Kejati Sulawesi Tengah dapat semakin ditingkatkan, baik dari segi kualitas maupun kuantitas,” jelas Zullikar Tanjung.
Baca: LBH Rumah Hukum Tadulako Laporkan Pihak Terlibat Event Semarak Sulteng Mambaso ke Kejati














Komentar