Terjadi Sengketa Penarikan Kendaraan Jadi Sorotan Baru WOM Finance Palu Kembali Diadukan ke OJK

gNews.co.id,- Persoalan yang melibatkan WOM Finance Cabang Palu kembali menjadi perhatian publik setelah sebelumnya diadukan ke Otoritas Jasa Keuangan (OJK) terkait dugaan penarikan hingga pelelangan kendaraan nasabah.

Perusahaan pembiayaan tersebut kembali menghadapi pengaduan baru yang kali ini berfokus pada dugaan sengketa penarikan kendaraan dan mekanisme pembiayaan.

Pengaduan tersebut diajukan oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Tonakodi melalui Direktur sekaligus kuasa hukum, Firmansyah C. Rasyid, S.H., S.Pt. Berdasarkan tanda terima dari OJK Provinsi Sulawesi Tengah, laporan itu tercatat dengan Nomor 19/ADUAN/FCR-LBH/VII/2026 tertanggal 31 Juli 2026, dengan perihal permohonan fasilitasi penyelesaian sengketa pembiayaan terhadap WOM Finance.

Laporan terbaru ini muncul 73 hari setelah pengaduan sebelumnya yang disampaikan pada 19 Mei 2026.

Saat itu, LBH Tonakodi melaporkan dugaan persoalan penarikan dan pelelangan kendaraan milik nasabah bernama Siti Nurzahra Lijama yang dipersoalkan karena diduga dilakukan tanpa pemberitahuan kepada nasabah maupun orang tuanya, Nuraida.

Dalam pengaduan terbaru, LBH Tonakodi kembali menitikberatkan pada aspek prosedur penarikan kendaraan.

Menurut Firmansyah, persoalan pembiayaan tidak semata-mata dinilai dari adanya tunggakan angsuran, tetapi juga harus memperhatikan kepatuhan terhadap aturan hukum serta perlindungan hak-hak konsumen.
Yang harus diperiksa adalah prosedurnya.

Apakah penarikan dilakukan sesuai ketentuan, siapa yang melakukan penarikan, atas dasar apa kendaraan diamankan, dan apakah seluruh prosesnya telah memenuhi ketentuan perlindungan konsumen,” ujar Firmansyah.

LBH Tonakodi berharap OJK dapat memfasilitasi penyelesaian sengketa secara objektif dengan menelusuri seluruh rangkaian proses, mulai dari mekanisme penagihan, legalitas pihak yang melakukan penarikan, dasar penguasaan kendaraan, hingga tindakan setelah kendaraan diamankan.

Pengaduan ini juga menjadi sorotan karena diajukan hanya 13 hari setelah perkara lain yang berkaitan dengan WOM Finance dilaporkan ke Polda Sulawesi Tengah pada 18 Juli 2026.

Dengan demikian, dalam kurun waktu kurang dari tiga bulan, persoalan yang melibatkan perusahaan pembiayaan tersebut telah bergulir melalui sejumlah jalur penanganan, baik di OJK maupun aparat penegak hukum.

Situasi tersebut kembali memunculkan perhatian publik terhadap praktik penagihan dan penarikan kendaraan oleh perusahaan pembiayaan, termasuk sejauh mana prinsip perlindungan konsumen diterapkan dalam pelaksanaannya.

Di sisi lain, data OJK Sulawesi Tengah menunjukkan tingginya layanan pengaduan masyarakat. Sepanjang Januari hingga Maret 2026, OJK menerima 1.195 layanan konsumen, dengan 250 di antaranya berasal dari sektor perusahaan pembiayaan.

Firmansyah mengungkapkan, setelah LBH Tonakodi membuka Posko Pengaduan Leasing dan Debt Collector Sulawesi Tengah, pihaknya menerima sejumlah laporan dari masyarakat yang mengaku mengalami persoalan serupa.

Kami tengah memeriksa laporan pengaduan yang masuk dari warga, khususnya para debitur. Dalam waktu dekat kami akan merilis hasilnya dan melaporkannya kepada pihak terkait,” pungkasnya.

Hingga berita ini diterbitkan, belum terdapat keterangan resmi dari pihak WOM Finance Cabang Palu terkait pengaduan terbaru tersebut.
(DQ74).

Komentar