gNews.co.id – Untuk memenuhi syarat formal dalam persidangan, surat kuasa khusus wajib didaftarkan, baik oleh penggugat maupun tergugat.
“Pada kesempatan ini, Kamis (17/9/2026), Ketua Koordinator Tim Hukum Gubernur Sulawesi Tengah, Munafri, didampingi Hasbar Alwi dan M. Rusli, mendaftarkan surat kuasa khususnya ke Pengadilan Negeri (PN) Kabupaten Parigi Moutong. Semuanya merupakan penerima kuasa dari prinsipal Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid,” ungkap Munafri.
Ia mengatakan, berdasarkan informasi di SIPP Pengadilan Negeri Parigi, telah dijadwalkan sidang perdana gugatan wanprestasi yang ditujukan kepada Gubernur Sulawesi Tengah Anwar Hafid pada tanggal 23 September 2026.
“Nah, sekarang kami telah mendaftarkan surat kuasa khusus di bagian PTSP Pengadilan Negeri Parigi. Artinya, kami telah memiliki legal standing untuk mewakili prinsipal menghadapi gugatan wanprestasi yang dilayangkan oleh sejawat Hartono dkk. melalui kantor kuasanya, Yayasan Rumah Hukum Tadulako,” tegas Munafri.
Baca: Pemprov Sulteng Paparkan Capaian Program BERANI di Tiga Sektor














Komentar